Kamis, 19 Desember 2024 – 06:08 WIB
Banda Aceh, VIVA – Pemuda berinisial MPZ (24) asal Kabupaten Aceh Besar, Aceh, ditangkap polisi karena mengedarkan 1,2 kilogram sabu di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Dia ditangkap saat hendak membeli bahan makanan di kawasan Banda Raya.
Baca juga:
Paling Terkenal: Santri Dibakar Hidup-hidup di Boyolali, Kompol Syarifah Dimutasi
Sebelum menjadi pengedar sabu, MPZ kerap melamar pekerjaan resmi. Namun ia selalu gagal karena karena putus asa akhirnya menerima tawaran mengedarkan sabu berinisial MJ dari negara bagian Aceh di Thailand.
Saat itu tugasnya membawa sabu dari Surabaya ke Jakarta dan dijanjikan gaji Rp 150 juta per kilogram yang akan dibawakan 5 kilogram sabu. Namun MPZ tidak mendengarkan perintah MJ karena pembayarannya tidak sesuai.
Baca juga:
Fakta Terbaru Kasus Dokter Kecantikan Palsu Ria Beauty yang Diserahkan Polisi Terlibat
Usai menerima sabu di Surabaya, MPZ Jatim justru mendapat gaji Rp 5 juta per kilogram. Setelah tidak menepati perjanjian, ia mengambil seluruh sabu tersebut dan membagikannya kepada kaki tangannya bernama S.
S. diberi 3 kg sabu untuk dibagikan. Sementara itu, MPZ membawa sisanya ke Aceh untuk digunakan dan didistribusikan sendiri.
Baca juga:
KPU Langkat Rp. 150 Juta Dicuri untuk Pilkada, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku.
“Tersangka MPZ dibayar Rp25 juta atau Rp5 juta per kilo. Makanya MPZ berinisiatif membawa sabu ke Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh Kompol Fahmi Irwan Ramli kepada wartawan, Rabu. , 18 Desember 2024.
Petualangan MPZ akhirnya terhenti ketika polisi mengetahui seringnya beraktivitas di kawasan Aceh Besar dan Banda Aceh. Ia ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Banda Aceh saat hendak membeli makanan di warung nasi.
“Kami menangkap seseorang yang berkepentingan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan dia sering terlibat peredaran narkoba di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Fahmy.
Usai penangkapan tersebut, polisi menginterogasi MPZ. Ia pun mengaku menyimpan barang ilegal tersebut di rumahnya di Aceh Besar, Kecamatan Darul Imarah.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lebih dari 1,2 kilogram sabu disimpan di dalam tas. Selain itu, polisi juga memburu MJ selaku pemilik atau pemasok sabu ke MPZ, serta S yang menerima tiga kilogram sabu dari MPZ untuk diedarkan.
Dalam hal ini, MPZ dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (2) dan diancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 6 tahun. diancam dengan hukuman penjara. 20 tahun.
Halaman berikutnya
“Orang berkepentingan kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan dia sering terlibat peredaran narkoba di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Fahmy.