Kamis, 19 Desember 2024 – 13.20 WIB
VIVA – Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan masyarakat menengah, menjamin kelangsungan usaha kecil dan menengah, serta mengembangkan industri, pemerintah telah menyiapkan insentif perekonomian melalui berbagai kebijakan dan insentif dalam bentuk Paket Kebijakan Ekonomi.
Baca juga:
Dengan menggelar TWB 2024 di 8 kota, BSI akan mendorong mahasiswa UMKM untuk masuk ke kelas guna menggenjot inovasi.
Insentif yang disiapkan pemerintah salah satunya diperuntukkan bagi usaha kecil dan menengah. Untuk terus menggairahkan kegiatan perekonomian dan menjamin kelangsungan usaha kecil dan menengah, Pemerintah akan memberikan insentif yang memang diperlukan bagi UKM untuk menjaga kelangsungan usahanya, yaitu insentif di bidang perpajakan menyediakan melalui
Sebagaimana disampaikan Koordinator Perekonomian sekaligus Menteri Keuangan, Pemerintah telah menyiapkan stimulus berupa perpanjangan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% dari peredaran dengan perpanjangan hingga tahun 2025. Menurut PP no. Diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 Nomor 23 Tahun 2018 “Tentang Perubahan Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan”, OP Pajak UMKM yang Menerapkan Tarif Pajak Penghasilan Final Selama 7 Tahun Pajak Penghasilan Yang Bersifat Final 0,5% Bagi Wajib Pajak Seharusnya Berakhir tahun ini. pada tahun 2024.
Baca juga:
Membahas 15 insentif kebijakan di bidang perekonomian untuk kemajuan masyarakat pada tahun 2025
Selain itu, untuk mendorong usaha mikro dan kecil, pemerintah mengecualikan usaha kecil dan menengah yang omzetnya kurang dari Rp500 juta per tahun dari pengenaan PPh.
Melalui kebijakan tersebut, diharapkan dalam menghadapi dinamika perekonomian global yang masih penuh ketidakpastian, kegiatan UMKM terus berupaya untuk tetap menjadi andalan dan andalan dalam menggerakkan perekonomian.
Baca juga:
Halal Expo Istanbul menjadi ajang promosi produk UMKM Indonesia
Adapun mengenai perdebatan mengenai penurunan batas atas (tier) bagi usaha kecil dan menengah dengan pengurangan pajak penghasilan final sebesar 0,5%, kebijakan saat ini mengenai hal tersebut no. Pemerintah masih fokus pada upaya menjamin keberlanjutan usaha kecil dan menengah dengan memberikan berbagai insentif ekonomi.
“Belum direncanakan penurunan batas (level) omzet badan usaha kecil menengah dan swasta dari 4,8 miliar menjadi 3,6 miliar. “Pemerintah menargetkan memberikan berbagai insentif, termasuk insentif UMKM, melalui perubahan PP dan PMK terkait,” jelas Febrio Kacaribu, Kepala BKF Kementerian Keuangan.
Menurut Menko Perekonomian Febrio, menanggapi pemberitaan perdebatan penurunan ambang batas, pemerintah kini benar-benar fokus memberikan stimulus perekonomian baik berupa insentif finansial maupun insentif lainnya. Dalam penjelasan paket kebijakan ekonomi Senin lalu oleh Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan.
“Pemerintah benar-benar berkomitmen dalam upaya memberikan berbagai insentif perekonomian, termasuk khususnya bagi usaha kecil dan menengah. Kami bersama Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait lainnya sedang mengerjakan PP, PMK dan lainnya. sedang fokus menyiapkan amandemen peraturan kementerian,” jelas Susiwijono.
Terkait isu lain, misalnya wacana penurunan ambang batas PPh final menjadi 0,5% untuk UMKM, rencananya tidak akan dibahas dalam perubahan PP dan PMK.
“Sesuai dengan paket kebijakan ekonomi, perubahan PP 55 Tahun 2022 yang mengatur pengaturan PPh hanya bertujuan untuk memperpanjang PPh final sebesar 0,5% sampai dengan tahun 2025, tidak ada perubahan lain,” kata Susiwijono.
Halaman berikutnya
Menurut Menko Perekonomian Febrio, menanggapi pemberitaan perdebatan penurunan ambang batas, pemerintah kini benar-benar fokus memberikan stimulus perekonomian baik berupa insentif finansial maupun insentif lainnya. Dalam penjelasan paket kebijakan ekonomi Senin lalu oleh Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan.