Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Rajak dibebaskan dari 17 dakwaan

Kamis, 19 Desember 2024 – 16:42 WIB

Kuala Lumpur, VIVA – Mahkamah Agung Malaysia membebaskan istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Rosmah Mansor atas 17 tuduhan pencucian uang dan penggelapan pajak pada Kamis, 19 Desember 2024.

Baca juga:

Seorang penonton DWP asal Malaysia mengaku diperas polisi dengan metode meminta tes urine

Pada tahun 2018, Rosmah menghadapi 12 dakwaan pencucian uang yang melibatkan US$1,57 juta (Rs 25,5 miliar) dan lima dakwaan karena tidak melaporkan pendapatannya ke Inland Revenue Board (IRB).

Wajah Rosma Mansor mulai berubah

Baca juga:

Nasib malang Malaysia terancam dengan kegagalan Kamboja mencapai babak semifinal klasemen Piala AFF.

Hakim K Muniandi mengatakan dakwaan terhadap Rosma tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

“Dakwaan itu salah dan tidak masuk akal. Apalagi dalam dakwaan tidak ditemukan adanya kesalahan, ujarnya pada Kamis, 19 Desember 2024 seperti dikutip Channel News Asia.

Baca juga:

Nasib malang timnas Malaysia di Piala AFF-2024

Menurut Muniandi, ia menggunakan yurisdiksi aslinya dan kekuasaan bawaannya sebagai hakim untuk membebaskan terdakwa dan membebaskannya dari dakwaan.

Usai bebas, Rosmah tampak bernapas lega saat menghadap awak media di luar gedung pengadilan.

“Pengacara saya meyakinkan saya sejak hari pertama bahwa tuduhan ini tidak berdasar, tapi Anda tidak akan pernah bisa mempercayainya,” kata Rosmah.

Rosmak melihat pembebasannya sebagai hadiah tidak hanya untuk dirinya, tapi juga untuk suaminya.

“Dibebaskan di hari ulang tahun (bulanan) saya ini bukan hanya sebuah kado yang berarti buat saya, tapi juga kado untuk atasan saya (Najib),” jelasnya.

Rosmah didakwa melakukan pelanggaran antara tanggal 4 Desember 2013 dan 8 Juni 2017 dan didakwa di Pengadilan Negeri pada tanggal 4 Oktober 2018 sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

Dia didakwa melakukan pencucian uang berdasarkan Pasal 4(1)(a) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme, dan Hasil Ilegal tahun 2001.

Didakwa melakukan penggelapan pajak, ia diduga tidak menyampaikan SPT Tahunan 2013-2017 kepada Direktur Jenderal Pendapatan Dalam Negeri berdasarkan Pasal 77(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1967.

Sinar Harian melaporkan bahwa dia melakukan semua kejahatan antara tanggal 4 Desember 2013 dan 8 Juni 2017 di Affin Bank Berhad yang terletak di Jalan Ampang dan antara tanggal 1 Mei 2014 dan 1 Mei 2018 di kantor IRB di Kompleks Pemerintah.

Halaman berikutnya

“Dibebaskan di hari ulang tahun (bulanan) saya ini bukan hanya sebuah kado yang berarti buat saya, tapi juga kado untuk atasan saya (Najib),” jelasnya.

Kadin India-Indonesia Ditunjuk Ketua Anindya Bakrie: Baik untuk Indonesia!



Sumber