Prabowo Minta Pejabat Koruptor Kembalikan Uang Korupsi, PKB: Ini PR Besar Penegak Hukum

Kamis, 19 Desember 2024 – 17:23 WIB

Jakarta – Anggota Fraksi Partai Renaisans Nasional (PKB) DPR RI, Abdullah, menyambut positif sikap politik Presiden RI, Prabowo Subianto, yang meminta para koruptor bertaubat dan mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca juga:

Anggota DPR mendukung Prabowo yang mengampuni koruptor jika mengembalikan uang rakyat

Menurut Abdullah, sikap tersebut merupakan tanda keseriusan Prabowo dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Sebaliknya, menurut dia, uang hasil korupsi yang dikembalikan negara bisa dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:

Para pemimpin Indonesia dan Pakistan membahas penguatan hubungan ekonomi

“Uang rakyat yang dicuri harus dikembalikan agar bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Abdullah pada Kamis, 19 Desember 2024.

Baca juga:

Prabowo menjadi Tamu Kehormatan Hari Republik India, Duta Besar Sandeep bertemu Anindya Bakrie untuk membahas persiapan

Aliasnya, Gus Abduh, mengatakan aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) harus lebih serius dalam mengembalikan uang negara yang dicuri oknum koruptor.

“Komite Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung punya tugas berat untuk mengembalikan uang yang dicuri oknum koruptor.

Menurut KPK, pada Januari hingga Oktober 2024, KPK telah menyetorkan Rp637,99 miliar ke kas negara dari berbagai kasus korupsi. Uang yang dikembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi ke bendahara masih berpeluang bertambah karena aset curian kasus pidana korupsi masih dalam proses lelang.

Kejaksaan juga telah mengeluarkan pengembalian dana dalam sejumlah kasus korupsi. Rinciannya, uang sitaan korupsi Rp48,3 miliar, uang pengganti tindak pidana korupsi: Rp2,2 triliun, uang hasil lelang korupsi rampasan Rp1,42 triliun, uang hasil tindak pidana korupsi: denda Rp28,4 miliar dan uang pemerintah. pengembalian dana: Rp. 76,4 miliar

Ke depan, lanjut Gus Abduh, aparat penegak hukum harus berbuat lebih banyak untuk menyita uang negara yang dicuri oleh oknum koruptor dan mengembalikannya ke kas negara.

“Aparat hukum harus menyusun strategi bagaimana mengembalikan uang negara yang dicuri oknum koruptor. Ini pekerjaan rumah yang besar,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, memberi kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat. Caranya adalah dengan mengembalikan uang negara yang dikorupsi.

Hal itu diungkapkan Prabowo dalam pidatonya di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, ibu kota Mesir. Prabovo mengatakan, dirinya memberi kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat jika mengembalikan harta curiannya kepada negara.

Presiden mengisyaratkan, kesempatan untuk bertobat diberikan pada minggu dan bulan tersebut, tanpa menyebutkan waktu spesifiknya.

“Saya memberi kesempatan, memberikan kesempatan untuk bertobat. Hai para penerima suap atau mereka yang merasa mencuri dari rakyat, mungkin kami akan memaafkanmu jika kamu mengembalikan apa yang kamu curi. Tapi tolong kembalilah. Nanti kami beri kesempatan kepada mereka untuk mengembalikannya, kata Presiden Prabowo di gedung Pusat Konferensi Al-Azhar, Universitas Al-Azhar, Kairo, Rabu, seperti dikutip Antara.

Presiden mengatakan, hal itu bisa dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak ada jalan terbuka untuk memulangkannya. Menurut Presiden, cara itu bisa dilakukan jika penerima suap bertobat dan mengembalikan harta curiannya kepada negara.

Halaman berikutnya

Menurut KPK, pada Januari hingga Oktober 2024, KPK telah menyetorkan Rp637,99 miliar ke kas negara dari berbagai kasus korupsi. Uang yang dikembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi ke bendahara masih berpeluang bertambah karena aset curian kasus pidana korupsi masih dalam proses lelang.

Halaman berikutnya



Sumber