Pantauan Asta Cita, Bea Cukai Batam menunjukkan efektifitas pengendalian

VIVA – Sesuai dengan visi strategis Presiden RI untuk Indonesia Emas 2045, Bea dan Cukai Batam akan meningkatkan kegiatan penertiban di bidang kepabeanan dan cukai. Itu juga merupakan bentuk bea dan cukai yang dibentuk pada 4 November 2024 dan merupakan bagian dari Unit Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Baca juga:

Dukung Asta Cita, Kanwil Bea Cukai Jakarta umumkan kegiatan penertiban tahun 2024

Dalam semangat Asta Cita, Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan menggelar konferensi pers barang hasil bea dan cukai dari Bea Cukai Batam di bawah pimpinan Dirjen Bea dan Cukai yang disaksikan unsur Gubernur Kepri Forcominda. dan unsur kementerian lainnya.

Baca juga:

Kepala BNN RI memberikan penghargaan kepada bea dan cukai di provinsi Kalimantan Utara

Bea Cukai Batam terus meningkatkan upaya pengawasannya untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang ilegal, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sejak 4 November hingga 10 Desember 2024, telah dilakukan 364 tindakan di bidang bea dan cukai, antara lain 72 tindakan patroli maritim, 38 tindakan impor dan/atau biaya pelabuhan dan udara, dan 200 tindakan bagasi penumpang. , 45 tindakan di bidang cukai, 9 tindakan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP). Berikut beberapa tindakan penting yang dilakukan Bea dan Cukai Batam selama Asta Cita:

A. Pengendalian patroli maritim

Baca juga:

Harvey Moeis Takut Negara Rugi Rp 300 Triliun dalam Kasus Timah: Publik Bercanda!

72 Pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut barang impor dan/atau ekspor ilegal dilakukan oleh petugas Dinas Patroli Laut, dan dilakukan tindakan penting sebagai berikut:

1. Penindakan terhadap kapal High Speed ​​​​Craft (HSC) bermesin 200 PK x 6 yang dirahasiakan, membawa barang ekspor berupa pasir timah seberat 7,4 ton tanpa dilengkapi dokumen pabean di Bintan perairan. Estimasi nilai barang tersebut diperkirakan sebesar Rp. 1,2 miliar Barang bukti berupa pasir timah kini berstatus Barang Milik Negara (BDN) untuk diproses.

Penindakan ekspor pasir timah ilegal ini sejalan dengan arahan Presiden RI agar sumber daya alam Indonesia tidak lagi diselundupkan ke luar negeri.

2. Tindakan KLM. Barang impor Karya Wafo berupa 2.840 ban, 1.461 bola (888 baju, 212 sepatu dan 361 aksesoris pakaian), 282 tekstil, 18 gel pijat, dan 12 minuman kesehatan ke Karang Banteng, diangkut di perairan Batam tanpa dokumen bea cukai. . Estimasi nilai barang tersebut adalah Rp. 4,3 Miliar dan potensi kerugian masyarakat sebesar Rp. 2 miliar Investigasi saat ini sedang dilakukan.

3. Satgas Patroli Laut juga mampu menindak kapal pengangkut barang elektronik, furniture dan kargo berupa BKC dari FTZ Batam ke wilayah lain di Indonesia.

Keberhasilan operasi terhadap Satgas Patroli Laut tidak lepas dari kerja sama KPU BC Batam, Kanwil BC Kepri, Polda Kepri, TNI dan pihak kejaksaan.

B. Pengendalian pemasukan dan/atau pengeluaran melalui pelabuhan dan angkutan udara

Bea dan Cukai Batamom melakukan penertiban terhadap importir dan/atau eksportir yang diduga melakukan pelanggaran perpajakan kepabeanan dan/atau cukai yang berjumlah 38 tindakan, yang didalamnya dilaksanakan tindakan penting sebagai berikut:

1. Tindakan terhadap impor ilegal mesin mobil mewah dan mesin sepeda motor besar serta tiga palet aksesoris mobil dan sepeda motor. Estimasi nilai barang tersebut sebesar Rp1,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp303 juta akibat masuknya barang tersebut ke Batam tanpa izin instansi terkait. Barang bukti tersebut kini berstatus Barang Milik Negara (BDN) untuk diproses.

2. Bea Cukai Batam juga akan mengambil tindakan terhadap alat kesehatan, tekstil dan produk tekstil, kosmetik, barang bekas, BKC dan barang lainnya.

Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan unsur BIN Daerah Kepri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, BPOM, Karantina, BP Batam serta TNI-POLRI.

C. Pengendalian Bagasi Penumpang

Bea dan Cukai Batam melakukan 200 tindakan penertiban bagasi penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam dan Bandara Hang Nadim yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan dan/atau cukai, sebagai berikut:

1. Penindakan terhadap 434 jenis dan merek telepon genggam, komputer jinjing, dan tablet (HKT) berbeda yang diduga diselundupkan ke Batam. Estimasi nilai barang tersebut sebesar Rp2,6 miliar dan potensi kerugian negara akibat pengangkutan HKT yang tidak tepat sasaran sebesar Rp562 juta. Saat ini seluruh barang berstatus BDN.

2. Akibat cara impor produk TPT dalam jumlah yang tidak wajar dan tanpa izin, nilai produknya mencapai 1,2 miliar. Rp dan kemungkinan kerugian negara 500 juta. Penindakan dilakukan terhadap 618 kolektor ballpress senilai Rp. Saat ini seluruh barang berstatus BDN.

3. Ditindak terhadap 8 potong gading dengan berat sekitar 40 kilogram dan diperkirakan bernilai Rp520 juta. Barang bukti berupa gading gajah dan penampakan pelaku diserahkan ke BKSDA Kepri untuk diproses lebih lanjut.

Kerugian yang diakibatkannya berdampak pada keberlangsungan populasi gajah. Ada juga tindakan yang melarang membawa mainan seks, barang elektronik, tas, BKC, sepatu dan barang-barang lainnya dalam kondisi bekas.

Keberhasilan upaya ini tidak lepas dari kerja sama antara KPU BC Batam, Kementerian Perdagangan, BKSDA, Karantina, Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Penumpang, AVSEC Bandara Hang Nadim Batam dan TNI-POLRI.

D. Pengendalian Barang Kena Pajak (BKC)

Bea Cukai Batam juga melakukan penertiban BKC terhadap ketidakpatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan/atau cukai, dengan rincian total 45 tindakan:

1. Tindakan terhadap Hasil Tembakau (HT) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebanyak 198 kali. Sebanyak 471.124 batang rokok HT dan 112,7 gram paket nikotin HPTL tidak disahkan pita cukainya. Perkiraan nilai barangnya Rp 900 juta, dan kemungkinan kerugian negara Rp 650 juta.

Bea Cukai Batam menetapkan pembayaran akhir sebesar Rp. 331 juta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pasal 40B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

2. Tidak diedarkannya minuman beralkohol mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 58,15 liter dengan nilai dagang Rp33 juta dan potensi kerugian negara Rp30 juta. Bukti MMEA saat ini berstatus BDN.

Keberhasilan penindakan BKC tidak lepas dari kerja sama KPU BC Batam, TNI-POLRI, Satpol PP, dan BP Batam.

E. Pengendalian Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP)

Sebanyak 9 upaya penyelundupan narkoba melalui berbagai cara digagalkan aparat Bea dan Cukai Batam, seperti ditempelkan pada bagian tubuh (body binding), ditelan (wallow), dan disuntik ke dubur (inserter) berhasil disodorkan dengan dalil berjumlah 2.491,1. 1 gram sabu/sabu dan 124 obat terlarang serta 10 tersangka ditangkap. Operasi pengungkapan jaringan narkoba ini merupakan hasil sinergi BNN RI, BNN Provinsi Kepri, Ditresnarkoba Polda Kepri, dan Satres Narkoba Polres Barelang. Upaya ini telah menyelamatkan lebih dari 12.600 nyawa dari penyalahgunaan narkoba dan potensi biaya pemulihan kesehatan sebesar Rp 20,1 miliar.

Kegiatan pengendalian untuk tahun 2024

selama tahun 2024; Bea dan Cukai Batam bersama seluruh instansi yang tergabung dalam Satuan Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan menjadi garda terdepan dalam melindungi negara dari penyelundupan barang ilegal yang dapat merusak kedaulatan dan keamanan perekonomian negara. Hingga 10 Desember 2024, Bea dan Cukai Botham telah melaksanakan 857 kegiatan operasional di bidang Bea dan Cukai. Jumlah tersebut meningkat 6,12 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Total estimasi nilai barang hasil aksi tersebut sebesar Rp387 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp77 miliar.
Bea Cukai Batam juga menghasilkan 138 Laporan Hasil Intelijen (NHI), meningkat 21% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Selanjutnya, untuk memberikan efek jera dan presisi dalam penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan, Bea Cukai Batam melakukan 13 kali penyidikan, 12 diantaranya adalah P-21 dengan perkiraan nilai Rp31 miliar dan potensi kerugian negara atau Rp11 miliar. .

Bea Cukai Batam berhasil melakukan 33 penindakan terhadap PLTN. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 114.074,90 gram, obat terlarang 452 buah, ganja sintetis 105 gram, MDMA 8 gram, dan ganja 7,7 gram.

Aksi ini menyelamatkan sedikitnya 575.000 nyawa dari penyalahgunaan narkoba dan potensi biaya pemulihan kesehatan sebesar Rp920 miliar.

Pencapaian di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai tidak lepas dari peran serta dan komitmen seluruh pihak, baik pemangku kepentingan, masyarakat maupun APH lainnya, untuk bersama-sama meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada TNI-Polri, Kejaksaan dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang tergabung dalam Satuan Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan atas upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang progresif, berdaulat, dan berkelanjutan.

Halaman berikutnya

Penindakan ekspor pasir timah ilegal ini sejalan dengan arahan Presiden RI agar sumber daya alam Indonesia tidak lagi diselundupkan ke luar negeri.

Halaman berikutnya



Sumber