Kamis, 19 Desember 2024 – 18:38 WIB
Lampung, VIVA – Sebuah video yang menunjukkan kekerasan brutal beredar di jejaring sosial. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/1/2024) di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara. Video tersebut memperlihatkan seorang perempuan berinisial DE (31) dan temannya NL menganiaya seorang perempuan berinisial WU (24).
Baca juga:
Viral Istri Kepergok Suami Selingkuh di Rumah Sakit, Aktor Ungkap Mereka Tetap Bersama
Korban diduga merupakan simpanan suami DE yang didakwa telah menjalin asmara selama delapan bulan. Suami DL konon selama ini tidak menghidupi istri dan kedua anaknya.
Kejadian bermula saat DE tiba di rumah VU setelah mendapat informasi dugaan perselingkuhan. Kedatangan ini menimbulkan pertengkaran di antara keduanya hingga berujung pada kekerasan.
Baca juga:
Legal! Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah, Netizen: Aktor Versi Syariah
Dalam video yang viral tersebut, terlihat salah satu pelaku duduk di atas tubuh korban dan memukul kepala dan badannya. Penjahat lain menendang korban yang tampak tidak berdaya. Apalagi, pelaku bahkan berusaha melepas pakaian korban dan mengoleskan bubuk cabai bubuk ke alat kelamin korban.
Baca juga:
Saksi KDRT di Depan Anaknya Memarahi Suami karena Selingkuh Istri di Depan Umum
Aksi kekerasan tersebut semakin memilukan karena disaksikan oleh anak korban. Tangisan dan jeritan anak tersebut terdengar jelas dalam video tersebut sehingga menambah suasana mencekam.
Akibat kekerasan tersebut, seluruh tubuh korban mengalami luka memar dan alat kelaminnya terluka parah. Korban saat ini mendapat perawatan di RSUD Kotabumi, Lampung Utara.
Usai kejadian, dua pelaku kabur ke luar wilayah Lampung. Namun, pada Minggu (15/12/2024), DE menyerahkan diri ke Polsek Lampung Utara setelah dua pekan buron.
KBO Satreskrim Polres Utara Lampung, Ipda Djoko Susilo menjelaskan, penganiayaan tersebut disebabkan rasa cemburu pelaku terhadap korban. Polisi memeriksa lima saksi dalam kasus tersebut dan menetapkan DE sebagai tersangka.
“Perkara ini sedang kami dalami, karena ada informasi suami pelaku mempunyai hubungan dengan korban. Dari hasil perkara tersebut ditetapkan unsur-unsur tindak pidananya, sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. ,” kata Iptu Djoko Susilo. , Kamis (19/12/2024).
Ia juga mengetahui bahwa pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal dan bahkan tinggal di desa terdekat.
Pelaku DE kini diamankan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus pidana telah diajukan terhadapnya berdasarkan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Pujiansyah/Lampung)
Halaman berikutnya
Usai kejadian, dua pelaku kabur ke luar wilayah Lampung. Namun, pada Minggu (15/12/2024), DE menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara setelah dua pekan buron.