Gendry Lee yang resmi ditangkap Kejaksaan Agung telah melarikan diri ke Singapura sejak Maret 2024.

Selasa, 19 November 2024 – 05:26 WIB

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie yang diduga korupsi sistem tata niaga barang timah. Gendry ternyata kabur ke Singapura pada Maret 2024.

Baca juga:

Usai ditangkap di Soetta, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie langsung ditangkap Kejagung.

Abdul Qahar Hendry, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjelaskan, dirinya melarikan diri ke Singapura pada 29 Februari 2024 setelah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi.

“Atas nama tersangka Hendry Lie. Pada tanggal 29 Februari 2024, Hendry Lee telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik,” kata Abdul Qahar dalam jumpa pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Selasa, 19 November dini hari. 2024. .

Baca juga:

Jaksa Agung Tin menangkap tersangka Hendry Lee dalam kasus korupsi

Kejaksaan Agung menangkap Gendry Lee di Bandara Soetta.

Namun usai diperiksa sebagai saksi, Gendry Lee sudah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024. Hal ini berdasarkan informasi dari Kantor Imigrasi Singapura.

Baca juga:

Tom Lembong mengaku tidak mendapat kuasa hukum saat menjadi tersangka kasus korupsi impor gula

Berdasarkan keterangan Departemen Imigrasi Singapura, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, diketahui tersangka Hendry Lee berada di Singapura sejak 25 Maret 2024, ujarnya.

Lalu, saat dipanggil Kejagung untuk mengusut kasus korupsi Timah, Gendry kerap mangkir. Kemudian, Kejagung melarang Hendry Lee pada 28 Maret 2024, dan paspor Hendry Lee disita Imigrasi atas permintaan Kejagung.

“Penyidik ​​Badan Reserse Jampidsus sudah beberapa kali menelepon pihak terkait. Namun, pihak terkait tidak pernah memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya.

“(Larangan) ditetapkan pada 28 Maret 2024. Selama enam bulan sejak keputusan diambil dan penarikan dilakukan atas nama Hendry Lie,” kata Qahar.

Kaburnya Gendry tak mulus karena ditangkap Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Senin malam, 18 November 2024.
Penangkapan Gendry terselenggara berkat kerja sama Departemen Investigasi Khusus JAM, intelijen JAM Intel, dan atase Kejaksaan RI di Singapura.

Gendry kembali ke Indonesia karena ingin mengurus hal-hal seperti perpanjangan paspor yang habis masa berlakunya pada 27 November 2024.

Halaman berikutnya

“Penyidik ​​Badan Reserse Jampidsus sudah beberapa kali menelepon pihak terkait. Namun, pihak terkait tidak pernah memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya.

Halaman berikutnya



Sumber