Prabowo Minta Stasiun TV Tayangkan Indonesia Raya Pukul 6 Pagi, Ketua KPI Jelaskan Dasar Hukumnya

Jumat, 20 Desember 2024 – 10:25 WIB

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh stasiun TV menayangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada waktu yang sama setiap hari pukul 06.00 WIB.

Baca juga:

DPR mendukung gagasan Presiden Prabowo untuk menambah pelajaran olahraga di sekolah

Langkah ini bertujuan untuk membakukan waktu pemutaran lagu kebangsaan, yang tidak konsisten di berbagai saluran TV.

Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Kementerian Komunikasi Digital (Comdigi), menjelaskan bahwa kebijakan tersebut terinspirasi oleh praktik serupa yang digunakan dalam penyiaran.

Baca juga:

Hari ini, upacara serah terima jabatan pimpinan baru ke KPK digelar

“Kalau di radio kita dengar Indonesia Raya jam 06.00 WIB, kalau di TV kita harap bisa tayang bersamaan jam 06.00 WIB. Karena sekarang kalau kita lihat di beberapa channel TV ada jam 5, 4 bahkan ada yang siaran di jam 06.00 WIB. 3. Kedepannya semoga kita dapat pada waktu yang sama yaitu jam 6 pagi,” jelas Angga, 2024 Dari unggahan Instagram pribadinya pada Kamis, 19 Desember.

Ketua Komisi Penyiaran Pusat Indonesia (KPI) Ubaydilloh saat menjelang perayaan HUT PRSSNI ke-50 di gedung Dewan Pers, Selasa, 17 Desember 2024.

Baca juga:

Presiden Prabowo menghimbau agar lagu Indonesia Raya diputar serentak di TV pada pukul 06.00 WIB

Ketua Komisi Penyiaran Pusat (KPI) Indonesia Ubaidullah menegaskan, komitmen tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pedoman Penyelenggaraan Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).

Aturan tersebut mengatur bahwa lembaga penyiaran wajib menyiarkan lagu kebangsaan pada waktu-waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat 1 dan 2.

“Penyiar yang tidak mengudara 24 jam wajib memutar Indonesia Raya di awal dan akhir siaran. Sedangkan untuk siaran 24 jam, lagu kebangsaan akan disiarkan pada pukul 06.00 dan lagu nasional lainnya pada pukul 24.00, kata Ubaidillah, Antara.

Sesuai Pasal 38 P3SPS, lembaga penyiaran wajib membuka siaran dengan lagu Indonesia Raya dan menutupnya dengan lagu kebangsaan.

Bagi lembaga penyiaran 24 jam, lagu kebangsaan diperdengarkan setiap pukul 06.00 waktu setempat, dan lagu nasional wajib lainnya diputar pada pukul 12.00 waktu setempat.

Ubaydillah mengatakan, KPI akan bekerja sama dengan pemerintah untuk berkoordinasi dengan lembaga penyiaran untuk memastikan aturan tersebut diterapkan secara maksimal.

Selain untuk memenuhi syarat hukum, kebijakan ini juga dinilai sebagai upaya penguatan nilai-nilai kebangsaan melalui media.

Kami berharap dengan dijadikannya lagu “Indonesia Raya” sebagai hari pembukaan berbagai saluran TV, dapat membangkitkan semangat nasionalisme di kalangan masyarakat.

Halaman selanjutnya

“Penyiar yang tidak mengudara 24 jam wajib memutar Indonesia Raya di awal dan akhir siaran. Sedangkan untuk siaran 24 jam, lagu kebangsaan akan disiarkan pada pukul 06.00 dan lagu nasional lainnya pada pukul 24.00, kata Ubaidillah, Antara.

Harvey Moyes meminta hakim mengembalikan aset Sandra Dewey yang disita kasus korupsi



Sumber