Jumat, 20 Desember 2024 – 14:27 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (A) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Vidyasari. Panggilan Askolani dijadwalkan pada hari ini, Jumat, 20 Desember 2024.
Baca juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Harun Masiku segera ditangkap agar tidak kedapatan bermotif politik.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK terhadap inisial A, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.
Baca juga:
Hari ini, upacara serah terima jabatan pimpinan baru ke KPK digelar
Komisi Pemberantasan Korupsi belum menjelaskan secara rinci kepada Dirjen Bea dan Cukai informasi apa saja yang akan diverifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi juga berharap yang bersangkutan mematuhi panggilan pengadilan dan kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik.
Sebagai informasi, KPK menyita 104 kendaraan dalam kasus ini. Rinciannya 72 mobil dan 32 motor. Seluruh mobil itu disita karena diduga terkait dengan pencucian uang yang dilakukan Rita.
Baca juga:
Koreksi KPK, Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Belum Terungkap Tersangkanya
Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) juga menyita tanah dan bangunan Rita di enam lokasi. Kemudian, penyelidik menemukan uang tunai 6,7 miliar rubel dan mata uang asing sebesar $2 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini Rita sangat yakin menerima suap dan pencucian uang selama kariernya. Ratusan dokumen dan bukti elektronik mendukung tuduhan tersebut.
KPK mengimbau ASN dan pejabat pemerintah untuk tidak menerima hadiah saat Natal 2024
KPK menegaskan ASN dan pejabat negara harus menjadi teladan bagi masyarakat.
VIVA.co.id
20 Desember 2024