Jumat, 20 Desember 2024 – 14:37 WIB
Jakarta – Pakar hukum tata negara MD Mahfud menyoroti penyidikan yang dilakukan MD Bareskrim Polri pada Kamis 19 Desember 2024 terhadap Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.
Baca juga:
Sidang perdana pembebasan 3 hakim Ronald Tannur tersangka suap akan digelar pada 24 Desember.
Menurut Mahfoud, pemeriksaan ini merupakan langkah baik Polri dalam menuntaskan kasus perjudian online yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi).
Nah, Budi Arie sudah diperiksa Bareskrim dan saya harap ini bagian dari proses hukum yang tuntas, kata Mahfud kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024.
Baca juga:
Budi Arie Komdigi Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Mafia Akses, Kasusnya Sedang Diselidiki!
Mahfoud menilai pemeriksaan Budi Arie belum terlambat. Ingat, Polri harus mengumpulkan sejumlah alat sebelum melakukan penyelidikan.
Baca juga:
Usai Diperiksa Polisi, Budi Arie: Masalah Judi Online Tanggung Jawab Semua Pihak
Saya kira itu bagian dari sikap Pak Prabowo, siapa pun yang dicurigai terlibat harus diperiksa, dan biasanya orang-orang paling penting akan dimintai keterangannya nanti, katanya.
“Nanti kalau kita cek dulu, yang lain-lain kabur, nggak tahu apa yang remeh-temeh. Ini dicek dulu, baru pasti pembangunannya ke sana, Budi Arie,” sambung mantan Menko itu. Tentang masalah politik, hukum dan keamanan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi diperiksa polisi. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus perjudian online yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi).
Ia diperiksa selama dua jam oleh penyidik atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Comdigi.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya mempunyai tugas membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus perjudian online di lingkungan Komdigi,” ujarnya pada Kamis, 19 Desember 2024.
Sebagai informasi, dua tersangka baru kembali ditangkap terkait perjudian online yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi) serta petugas ahli. Jadi, kini jumlah tersangkanya menjadi 26 orang.
Total tersangka yang ditangkap dalam kasus ini berjumlah 26 orang dan tersangka yang memiliki PPO berinisial J, JH, F dan C ada empat orang, kata Humas Polda Metro Jaya. Komisaris Ade Ari Syam Indradi, Sabtu 30 November 2024.
Kedua tersangka baru ini berinisial AA. Perannya dalam pelaksanaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yang bersangkutan ditangkap pada 26 November 2024. Tersangka kedua, F alias U alias A, ditangkap pada 28 November 2024. Perannya adalah sebagai agen untuk 40 website judol.
Sisanya 24 tersangka berinisial A, BN, HE dan J (DPO), disusul B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Kemudian tersangka AK dan AJ. Lalu DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Lalu ada D, E, dan T.
Halaman selanjutnya
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya mempunyai tugas membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus perjudian online di lingkungan Komdigi,” ujarnya pada Kamis, 19 Desember 2024.