Sabtu, 21 Desember 2024 – 01:01 WIB
Jakarta – Terdakwa Harvey Moeis meminta Majelis Hakim Persepsi Korupsi (Tipikor) di Jakarta mengembalikan aset istrinya Sandra Dewey yang disita dalam kasus korupsi tersebut.
Baca juga:
Prabovo Ingin Ampuni Koruptor Jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya
Kuasa hukum Harvey, Marcella Santoso mengatakan, berbagai harta kekayaan Sandra yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil kerja keras Sandra selama 25 tahun berkarir sebagai selebritis, sehingga tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.
“Bu Sandra punya 25 juta pengikut di Instagram dan tidak butuh sensasionalisme, tapi dia dalam posisi yang sangat tidak nyaman dalam kasus ini,” kata kuasa hukum Harvey dalam sidang di Jakarta membacakan tanggapan jaksa atas bantahan tersebut. Sidang Tipikor, Jumat, 20 Desember 2024.
Baca juga:
KPK Minta Bupati Banggay Amiruddin Tamoreka Diusut Usai Dugaan Korupsi Dana Kesejahteraan
Lebih lanjut, lanjut Marcella, Harvey meminta majelis hakim mempertimbangkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 210 miliar karena faktanya tidak ada bukti dan hanya berdasarkan keterangan pribadi terdakwa Helena Lim selaku manajer. PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Menanggapi kedua permohonan tersebut, Ketua Hakim Eko Aryanto mengatakan pihaknya akan mempertimbangkannya. Majelis hakim juga akan mempertimbangkan permohonan jaksa penuntut umum, serta pembelaan (pleidoi) Harvey dan kuasa hukumnya.
Baca juga:
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT PP mencapai Rp 80 miliar
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah oleh PT Timah Tbk di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Antara tahun 2015 hingga 2022, Harvey akan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dapat diubah menjadi satu tahun penjara jika denda tidak dibayarkan.
Selain itu, Harvey harus membayar denda tambahan ganti rugi sebesar Rp 210 miliar.
Namun Harvey juga terbukti berhak atas Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55(1) pasal (1) dianggap sah dilanggar. ) Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 55 KUHP, 1, seperti dalam dakwaan pokok pertama.
Sebelumnya, suami Sandra Dewey didakwa menerima Rp420 miliar dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk pembelian barang mewah, bersama manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dalam kasus korupsi. mobil dan rumah.
Akibat perbuatannya bersama terdakwa lainnya, negara dirugikan Rp300 triliun.
Kerugian tersebut antara lain kerugian usaha patungan dengan smelter swasta untuk menyewa alat pengolahan logam sebesar Rp 2,28 triliun, pembayaran bijih timah ke mitra tambang PT Timah, termasuk Rp 26,65 triliun. Kerugian lingkungan sebesar Rp 271,07 triliun. (semut)
Halaman berikutnya
Namun Harvey juga terbukti berhak atas Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55(1) pasal (1) dianggap sah dilanggar. ) Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 55 KUHP, 1, seperti dalam dakwaan pokok pertama.