Selasa, 19 November 2024 – 07:44 WIB
Jakarta – Kontroversi Iso Zega berangkat umrah dengan pakaian syari ala perempuan sungguhan menarik perhatian Mufti Anam yang merupakan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Pasuruan-Probolinggo 2024-2029. Gus kecewa melihat reaksi Jesus Zega yang diketahui seorang transgender.
Baca juga:
Forum Kiai Jakarta Bersatu menyebut ucapan Kawagub Suswono bukan penodaan agama
Alih-alih berpakaian dan berperilaku sesuai sifat maskulinnya untuk menunaikan ibadah umrah, Isa Zega justru merasa menjadi perempuan utuh sehingga ia mengenakan hijab dan memimpin rangkaian salat di jamaah perempuan lainnya
Melihat hal tersebut, Gus menilai Mufti Isa Ze menghina Islam. Dia bisa dijerat hukum karena bermain-main dengan aturan agama. Mari kita lanjutkan menelusuri artikel lengkapnya di bawah ini.
Baca juga:
Untuk mencegah penyelewengan, KPK mengizinkan pemindaian database haji dan umrah
“Di Internet ada seseorang bernama Sahrul, akrab dipanggil Mami alias Isa Zega, seorang transgender, waria, waria yang aslinya laki-laki. Dia menunaikan umroh dengan berhijab syariah, dan ini bagian dari penodaan agama” kata Gus Mufti dalam postingan Instagram pada Selasa, 19 November 2024.
Baca juga:
Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Fraksi Gerindra Tangkap Paksa Anggota DPR Anwar Sadad.
Gus Mufti menjelaskan, hukum Islam mewajibkan laki-laki mengganti alat kelaminnya.
Meski dalam banyak hal ia terlihat seperti perempuan, namun ketika seseorang terlahir sebagai laki-laki, sifatnya tidak berubah seumur hidupnya.
Khususnya dalam urusan salat, hendaknya seorang transgender menjalankan proses salat sesuai dengan fitrah aslinya. Alih-alih mengenakan hijab dan jubah, para pria justru mengenakan ihram saat menunaikan ibadah umrah ke Yesus Ze.
“Laki-laki dalam syariat Islam seperti apa? Menurut fatwa MUI, meskipun laki-laki berganti jenis kelamin, ia tetap berpenampilan laki-laki dan dalam prosesnya tetap harus bertingkah laku laki-laki.” jelas Gus Mufti.
Tapi Isa Zega berbeda, dia menunaikan ibadah umrah dengan prosesi dan cara perempuan, yang merupakan bagian dari penodaan agama, katanya. – dia melanjutkan.
Soal penodaan agama diatur dalam Pasal 156 A KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Gus Mufti berharap pihak berwenang segera mengusut penistaan agama yang dilakukan Isa Zega agar tidak lagi meresahkan masyarakat.
Sebab jika Isa Zega dibiarkan akan merugikan banyak pihak. Misalnya, jika dia shalat bersama wanita, maka dia mempunyai pilihan untuk membatalkan shalat atau membatalkan shalat wanita karena dia adalah laki-laki secara kodrat.
Oleh karena itu, kami berharap kepada aparat penegak hukum, kepolisian, dan pihak terkait untuk menangkap ibu online ini agar tidak ada lagi ibu online yang menghina agama kita. Ingatlah bahwa Indonesia adalah negara muslim terbesar kedua. harapannya tidak menimbulkan kekacauan di masyarakat, yang juga bukan contoh buruk. Mufti Gus bersikeras.
Halaman berikutnya
“Laki-laki dalam syariat Islam seperti apa? Menurut fatwa MUI, meskipun laki-laki berganti jenis kelamin, tetap saja penampilannya laki-laki dan tetap harus mengikuti cara laki-laki dalam melakukan prosesnya,” jelasnya. Gus Mufti.