Ketua KPK Michael Rolandi menyebut laporan LHKPN hanya formalitas belaka, pejabat salah melaporkan harta kekayaan

Selasa, 19 November 2024 – 08:14 WIB

Jakarta – Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Michael Rolandi Cesnanta Brata, menilai pelaporan harta kekayaan atau LHKPN kini hanya sebatas formalitas.

Baca juga:

Kapim Michael Rolandi sepakat UU KPK harus direvisi agar tidak satu keluarga dengan eksekutif.

Hal itu disampaikan Michael saat ditemui Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024, saat uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK.

Dia menjelaskan misinya untuk meningkatkan kualitas tindakan pencegahan korupsi. Salah satunya terkait masalah LHKPN.

Baca juga:

Prihatin Kebocoran Anggaran, Kapim Poengki: KPK Harus Jaga Pilkada Setelah 2024

Seorang petugas membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta. (Foto ilustrasi)

Foto:

  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

“Peningkatan kualitas upaya preventif tentu akan meningkatkan kualitas LHKPN, bukan sekedar formalitas penyampaian. Saat ini, ketika LHKPN diserahkan pada 31 Maret, dirasa hanya sekedar formalitas,” kata Michael. .

Baca juga:

Penjelasan Kapim Fitroh soal revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi melemah

Menurutnya, fakta bahwa pejabat melaporkan harta bendanya tidak sesuai dengan isi dan kualitas laporan. Ia berupaya meningkatkan kualitas tindakan antikorupsi dengan menghilangkan masalah ini.

“Saya kira itu komponen atau bagian penting dalam melakukan tindakan pencegahan,” ujarnya.

Di sisi lain, Michael juga akan memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kualitas upaya pemberantasan korupsi di daerah. Penerapan deteksi dini ini kemudian mencegah terjadinya penyimpangan pada perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

“Kemudian mendorong terciptanya deteksi dini dengan menyiapkan alat praktis yang dapat digunakan sebagai mekanisme pengendalian pengelolaan di daerah. Alat yang ada di daerah kita masih belum memiliki sistem informasi yang terintegrasi,” kata Michael.

“Ini juga akan menjadi continuous audit, continuous monitoring. Dengan demikian, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pelaporan dan pertanggungjawabannya akan lebih jelas ada untuk deteksi dini ketika terjadi penyimpangan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI hari ini memulai tahap uji kelayakan Ketua dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.

Sesuai jadwal yang diumumkan Sekretariat DPR, Senin, 18 November 2024, agenda akan diawali dengan penerimaan nomor urut. Nantinya penulisan makalah dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Kemudian berlanjut hingga tes berakhir pada pukul 13.30. Masing-masing Pimpinan KPK kemudian diuji oleh anggota Komisi III selama 90 menit.

Fase ini dijadwalkan berlangsung hingga 21 November 2024.

Daftar Nama Pimpinan KPK dan Calon yang Layak dan Memenuhi Syarat:

Kapim KPK

1. Agus Joko Pramono

2. Ahmad Alamsyah Saragih

3. Djoko Poerwanto

4. Fitroh Rohcahyanto

5. Ibnu Basuki Widodo

6.Ida Budhiati

7. Yohanis Tanak

8.Michael Rolandi Cesnanta Brata

9. Poengky Indarti

10. Setyo Budiyanto

Kadeva KPK

1. Benny Yosua Mamoto

2.Chisca Mirawati

3. Ellie Fariani

4.Gusrizal

5. Hamdi Hasyarbaini

6.Heru Kresna Reza

7. Alexander Mz

8. Pendarahan

9. Sumpeno

10. Wisnu Baroto

Halaman berikutnya

Di sisi lain, Michael juga akan memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kualitas upaya pemberantasan korupsi di daerah. Penerapan deteksi dini ini kemudian mencegah terjadinya penyimpangan pada perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Timnas Indonesia – Arab Saudi, belum ada waktu persiapan yang diumumkan



Sumber