Beraninya kamu! Seorang perempuan Palestina membunuh ibu mertuanya dengan menggunakan obat herbal yang mengandung racun.

Sabtu, 21 Desember 2024 – 09:40 WIB

palembang, VIVA – Polrestabes Palembang telah mengidentifikasi kasus pembunuhan akibat jamu yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial RA (19) yang berdomisili di Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan.

Baca juga:

Melihat perayaan Hari Ibu di berbagai negara, bahkan ada yang pergi ke pemakaman

Kapolres Palembang, Kompol Harryo Sugihartono, dalam jumpa pers di Palembang, Jumat, mengungkapkan, kasus pembunuhan akibat konsumsi jamu terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, dan berinisial RA Wanita yang diterangkan itu. sekarang. ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dilakukan tersangka kepada korban berinisial AN (12) yang merupakan adik iparnya.

Baca juga:

JK menerima surat dari Menteri Hukum yang menegaskan terpilihnya dirinya sebagai Ketua PMI: Tidak Ada Dualisme

“Tersangka menawarkan untuk mengadakan lomba minum jamu dengan janji hadiah senilai Rp300.000. Namun minuman yang diberikan tersangka kepada korban telah dicampur dengan racun yang dibeli tersangka secara online,” ujarnya.

Baca juga:

Transjakarta akan menambah jam operasional rute menjadi 4 terminal, ini daftarnya

Garrio menjelaskan, usai meminum jamu bercampur racun, korban AN mengeluhkan tenggorokan terasa panas, muntah-muntah, hingga akhirnya pingsan di kamar mandi dan pingsan.

Sementara itu, pelaku membiarkan korban terbaring selama 1-2 jam, menyeret jenazah korban ke balik lemari plastik dapur dan melarikan diri dari lokasi.

Motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut diduga karena dendam terhadap korban yang kerap berkata kasar dan menganiaya anaknya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain botol bekas minuman beracun, pakaian korban, tiga unit telepon genggam, serta barang bukti pemesanan racun secara online.

Terhadap tersangka RA, Pasal 80(3)(C) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, KUHP Pasal 340, Pembunuhan Dia dijerat dengan hukuman Pasal 338 KUHP. 15 tahun penjara hingga hukuman mati. (semut)

Halaman berikutnya

Motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut diduga karena dendam terhadap korban yang kerap berkata kasar dan menganiaya anaknya.

Raja bersiap menyambut tahun 2025 dengan lagu baru berjudul Apa Sih



Sumber