Pengguna Yamaha NMAX ini terlalu gugup untuk melintasi jalur bus

Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:33 WIB

VIVA – Pengguna kendaraan bermotor di Jakarta sudah terbiasa melintasi jalanan ramai, namun tidak semua orang menaati rambu lalu lintas untuk menghindari kemacetan, salah satunya melintasi jalur bus.

Baca juga:

Saklar kunci pintar sepeda motor tidak bisa diputar, segera lakukan

Jalur bus ini sering digunakan oleh pengguna kendaraan, terutama saat jalan raya utama sedang padat, sehingga sebagian pengendara sepeda motor dan mobil memutuskan untuk mengambil jalur TransJakarta.

Meskipun jalan khusus dilarang dan Anda mungkin akan didenda atau didenda oleh polisi, namun hukuman ini membuat banyak pengguna kendaraan jera, termasuk warga biasa, pengemudi ojek online, dan bahkan oknum instansi pemerintah.

Dalam postingan Instagram @otolight_id baru-baru ini, seorang pengguna Yamaha NMAX memutuskan untuk melintasi jalur bus ketika sebuah bus TransJakarta yang melintasi jalan khusus tersebut membuatnya panik karena datang dari arah berlawanan.

Baca juga:

Fitur Perbandingan 4 Varian Yamaha Aerox Alpha dan Daftar Harga

Saat bus datang dari depan, pengendara NMAX berwarna hitam itu panik dan berusaha melajukan sepeda motornya melewati pembatas jalan yang merupakan trotoar yang sangat tinggi dan besar.

Tayangan tersebut memperlihatkan sepeda motor matic tersebut terjebak di trotoar, hingga akhirnya ada dua orang yang membantu pergerakan sepeda motor tersebut.

Baca juga:

Spesifikasi lengkap Yamaha Aerox Alpha yang menggunakan teknologi turbo

“Bantu aku di detik terakhir. Apa yang Kelen pikirkan? tulis status postingan tersebut pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Belum diketahui secara rinci lokasi kejadian, namun diketahui dari Jalan Tambak menuju Jalan Pemuda yang jalur busnya dibangun berlawanan arah dengan jalan raya utama.

Nah, bagi yang belum mengenal pengendara sepeda motor atau mobil yang lewat, pasti kaget melihat bus TransJakarta datang dari depan di tengah jalan.

Diketahui, larangan kendaraan pribadi memasuki jalur Transjakarta tertuang dalam Peraturan Perhubungan Nomor 5 Tahun 2014 Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta.

“Kecuali bus, semua kendaraan bermotor yang diperuntukkan bagi angkutan umum massal di jalan raya dilarang menggunakan jalur atau jalur khusus angkutan umum massal di jalan raya,” bunyi aturan tersebut.

Sebelum memasuki jalur khusus bus, terdapat rambu larangan masuk kecuali bus TransJakarta. Pelanggar rambu tersebut akan dijerat UU No 2. Pasal 287 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan” Nomor 22 Tahun 2009.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, pengemudi kendaraan pribadi yang melintasi jalur bus diancam pidana penjara paling lama dua bulan atau denda Rp500.000.

Polisi menangkap 2 pencuri sepeda motor yang menyeret korbannya di Cilincing, pelakunya positif narkoba

Polisi menangkap dua tersangka penculik berinisial JE (22) dan RF (18) yang diduga menyeret korbannya EJS (22) ke Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

img_title

VIVA.co.id

21 Desember 2024



Sumber