Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:18 WIB
Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (CC) Saldi Isro dan Arief Hidayatlar dilaporkan ke Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MCC) karena pelanggaran etik terkait afiliasinya dengan partai politik tertentu dan diduga terlibat di dalamnya. konflik kepentingan dan melaksanakan keputusan ultra petita.
Baca juga:
KPU: Idealnya pemimpin daerah dilantik setelah 13 Maret 2025
Onki Fachrur Razi selaku Ketua Pusat Pemuda Wirausaha atau lembaga pelapor mengatakan, para tergugat merupakan hakim Mahkamah Konstitusi dan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1. Tahun 2023 tentang Dewan Kehormatan Konstitusi. Peraturan Mahkamah Nomor 9 Tahun 2006 dan Mahkamah Konstitusi tentang Penerapan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Baca juga:
Anwar Usman mencabut kasasi ke PTUN terkait pengangkatan Suhartoya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Sebagai organisasi pemuda yang peduli terhadap konstitusi, kami telah mengajukan permohonan untuk menyelidiki tuduhan tersebut. oposisi pikiran Hal tersebut diungkapkan responden saat mengetahui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dugaan keberadaannya. konflik kepentingan Wasit MK melaporkan dalam laporan nomor 26/PL/MKMK/2024, kata Onki.
Selain itu, Onky meminta tegas kepada pihak-pihak yang diberitahu untuk tidak mempertimbangkan Kasus Sengketa Pilkada 2024 yang masih memiliki Kasus Sengketa Pilkada yang melibatkan beberapa pihak.
Baca juga:
Komite Sentral Korea Selatan memerintahkan Presiden Yun untuk mengeluarkan keputusan darurat militer
Selain itu, Onki meminta MKMK memvonis tergugat pemberhentian sementara dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; atau menurut hukum yang paling adil.
Sofyan Sauri, Kepala Bagian Hak dan Advokasi Pusat Aktivis Pemuda, juga menjelaskan, Saldi Isra diduga terlibat. konflik kepentingan Tentang pengendalian kehakiman atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Mahkamah Konstitusi.
“Terlapor juga diusung atau diusung oleh PDIP Sumbar sebagai calon wakil presiden. Berdasarkan hal tersebut, patut diduga ada keterlibatan pihak terlapor konflik kepentingan karena diduga anggota partai politik,” kata Sofyan yang juga seorang pengacara.
Selain itu, Ketua Harian Karang Taruna Aktif Rizki Abdul Rahman Wahid juga melihat dua hakim yang diduga melakukan tindak pidana tersebut. konflik kepentingan dan menjadi anggota beberapa partai politik dan mengambil keputusan ultra-minor terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemilu daerah.
“Perbuatan kedua terlapor telah kami periksa, dan berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kedua terlapor hakim tersebut diduga mengambil keputusan sangat ringan dalam putusan MK tentang pilkada. Karena putusan MK tentang pilkada melebihi tuntutan dan diduga menguntungkan salah satu pihak,” tutupnya.
Halaman berikutnya
“Terlapor juga diusung atau diusung oleh PDIP Sumbar sebagai calon wakil presiden. Berdasarkan hal tersebut, patut diduga terlapor terlibat konflik kepentingan karena dugaan afiliasinya dengan partai politik, kata Sofyan yang juga berprofesi sebagai pengacara.