Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:02 WIB
Sumatera Barat, VIVA – Anggota DPRD Sumbar berinisial SS dituduh selingkuh dengan istri orang lain. Persoalan tersebut bahkan berujung pada aksi demonstrasi yang dilakukan Serikat Mahasiswa Pasaman Raya di Mapolda Sumbar, Jumat sore lalu.
Baca juga:
Istri suami Linda juga dilaporkan karena ketahuan selingkuh karena diduga berzina
Koordinator Aksi Lianuli menjelaskan, dugaan kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pasaman pada tahun 2023 karena yang bersangkutan kedapatan berada di gudang bersama istri seseorang.
Saat dugaan kejadian tersebut, kata Lianuli, SS masih berstatus calon legislatif Daerah Pemilihan IV DPRD Sumbar (Pasaman dan Pasaman Barat). Namun setelah dilantik, tidak ada perubahan laporan dugaan perselingkuhan setelah dirinya terpilih.
Baca juga:
Fera Muhammad Ali mempersembahkan lagu Simfoni Negeri Jalasenastri untuk merayakan Hari Ibu
“Makanya kita ambil tindakan untuk menjamin keadilan. Kasus ini sudah lama. Setelah pemilu baru diangkat anggota DPRD ini, tapi belum ada laporan lebih lanjut,” kata koordinator aksi Lianuli. , mengutip keterangan resminya, Sabtu 21 Desember 2024.
Lianuli mengatakan, pihaknya meminta polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menindaklanjuti laporan mangkrak tersebut.
Baca juga:
Dari ketahuan selingkuh dan menyeret suaminya hingga kakinya patah, kini Melody mendekam di bui.
“Dia sudah duduk sebagai anggota dewan, dia dilantik. Tapi proses pengadilannya sudah tidak jalan lagi. Gara-gara perbuatannya, ada yang bercerai, suaminya lapor ke polisi,” kata Lianuli.
Menurut Lianuli, sebagai warga Pasaman dan Pasaman Barat, mereka tak ingin ada wakil di DPRD yang berperilaku seperti itu jika nantinya terbukti bersalah.
“Kalau terbukti bersalah, kami minta keadilan. Kami minta kasus ini diusut tuntas. Kalau terbukti bersalah, kami sebagai masyarakat Pasaman dan Pasaman Barat tidak mau ada wakil seperti itu,” kata Lianuli.
Wadir Reskrim Polda Sumbar, AKBP Abdul Aziz. Abdul mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Namun perlu ditentukan apakah sesuai dengan muatan pidana atau tidak.
Dia menjelaskan, laporan ini sebelumnya dirahasiakan karena netralitas Polri. Sebab, laporan itu datang saat pemilu Legislatif saat itu.
“Kami akan cross check cakupan laporannya, apakah bukti atau unsurnya konsisten,” ujarnya.
Abdul juga menambahkan, dalam waktu dekat Polda Sumbar akan memanggil penyidik yang membawahi Ditreskrimum. Hal ini harus dilakukan berdasarkan kasus per kasus.
“Kelola kasusnya untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana. Nanti akan kami laporkan,” jelasnya.
Acara istimewa ini, kata Abdul, rencananya akan berlangsung pada 27 Desember 2024. Penyelidik menyebut semua pihak, termasuk Salamat, bertanggung jawab.
“Kami mengundang kedua belah pihak, terlapor, pelapor, dan saksi. Untuk menjamin transparansi ini, tidak ada yang disembunyikan. Silakan ikut serta. Semua akan mengevaluasi bukti-bukti yang ada dalam kasus yang disangkakan,” pungkas Abdul Aziz.
Halaman berikutnya
Dia menjelaskan, laporan ini sebelumnya dirahasiakan karena netralitas Polri. Sebab, laporan itu datang saat pemilu Legislatif saat itu.