Sabtu, 21 Desember 2024 – 19.30 WIB
Jakarta – Sebagai salah satu kreditur PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), BNI mendapat bantuan pemerintah untuk berkoordinasi dengan kreditur guna menjamin kelangsungan usaha Sritex.
Baca juga:
Diketahui, MA juga memberhentikan PK Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hal ini menanggapi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Sritex karena alasan hukum. Dengan ditolaknya banding tersebut, PT Sritex dinyatakan pailit. Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai perselisihan tersebut dengan pemerintah dan kreditur Sritex lainnya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, dan lembaga lainnya untuk menyusun langkah-langkah strategis. kekhawatiran yang berkelanjutan Sritex,” kata Royke dalam keterangannya tertanggal Sabtu, 21 Desember 2024.
Baca juga:
MA Vina Cirebon menolak terpidana PK 7 kasus pembunuhan
Dijelaskannya, BNI berupaya mencari solusi terbaik yang dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, baik kreditur lain, pemegang saham, pegawai, hingga masyarakat umum.
Baca juga:
Jaksa Agung menyebut Ketua Hakim Kasasi menyetujui pembebasan Ronald Tannur
“Kami menyadari bahwa Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang memberikan kontribusi signifikan terhadap lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi,” kata Royke.
Royke berharap melalui kerja sama yang baik antara semua pihak, kita dapat mendukung keberlangsungan bisnis Sritex, termasuk industri tekstil secara keseluruhan. BNI juga membentuk tingkat cadangan yang memadai untuk memperkirakan risiko kredit Sritex.
MA menolak kasasi, Sritex dinyatakan pailit
Mahkamah Agung (MA) sah menolak kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
VIVA.co.id
20 Desember 2024