Polisi periksa psikologis wanita yang menabrak suaminya setelah ketahuan selingkuh di Jakarta Timur

Minggu, 22 Desember 2024 – 17.15 WIB

Jakarta – Wanita berinisial MS (31) yang ketahuan selingkuh di kawasan Jakarta Timur tega menaklukkan suaminya. Polisi pun mengambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap MS.

Baca juga:

Sejumlah fakta mengejutkan Melody Sharon yang tega menyeret suaminya.

Diketahui, MS ditangkap dan dijadikan tersangka kasus “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” (KDRT).

Komisaris Besar Metro Jakarta Timur Nicholas Ari Lilipali mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap MS bekerja sama dengan ahlinya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui keadaan psikologis MS.

Baca juga:

Terpopuler: Video Suami 3 Pria dengan Istri Mesum, Jerome Paulin Hitung Kenaikan PPN

Kapolres Metro Jaktim, Kompol Nicholas Ari Lilipali (Dokumen Polres Metro Jaktim)

Foto:

  • VIVA.co.id/Musuh Perdamaian Simbolon

Ya, dia menjalani pemeriksaan mental, kata Nicolas Arie kepada wartawan, Minggu, 22 Desember 2024.

Baca juga:

Seorang wanita yang kedapatan selingkuh dari suaminya di Jakarta Timur lalu menabrak suaminya ditangkap dan langsung ditangkap.

Saat ini, kata Nicholas, pihaknya sedang berkoordinasi dengan kelompok dokter. Pasalnya MS dijadwalkan menjalani pemeriksaan psikologis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. “Kami masih berkoordinasi dengan RS Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang perempuan bernama MS (31) yang kedapatan selingkuh lalu menabrak suaminya AG (35) dengan mobilnya. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lilipali. “Tersangka sudah ditangkap,” ujarnya pada Jumat, 20 Desember 2024.

MS sebenarnya menelepon polisi tetapi mereka tidak pernah datang. Pada panggilan kedua dia datang. Atas panggilan keduanya, polisi mempertanyakan status MS.

Kedua, kita lakukan panggilan, tersangka masuk. Kemudian kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi dan keluarkan gelar perkara. – katanya – katanya.

MS saat ini ditahan di Rutan Metropolitan Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 (KDRT) Republik Indonesia. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Halaman berikutnya

MS sebenarnya menelepon polisi tetapi mereka tidak pernah datang. Pada panggilan kedua dia datang. Atas panggilan keduanya, polisi mempertanyakan status MS.

Halaman berikutnya



Sumber