Pertumbuhan ekonomi akan dijamin dengan menjaga pajak pertambahan nilai pada tingkat inflasi 12%, sistem perpajakan akan diperkuat

Minggu, 22 Desember 2024 – 23:40 WIB

Jakarta – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% efektif mulai 1 Januari 2025 menarik perhatian masyarakat. Seberapa besar pengaruh tarif PPN ini terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia?

Baca juga:

PPN naik menjadi 12 persen, pemerintah akan memberikan perlindungan penuh untuk menjaga daya beli pekerja

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, mengatakan kenaikan PPN sebesar 12 persen hanya berdampak 0,2 persen terhadap inflasi. Pemerintah menyatakan akan menjaga sasaran inflasi tetap sesuai dengan sasaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PSB) 2025.

“Inflasi saat ini rendah di angka 1,6 persen. Dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen sebesar 0,2 persen. Inflasi akan tetap rendah di bawah APBN 2025 sebesar 1,5 persen hingga 3,5 persen,” kata Febrio, Minggu, 22 Agustus 2024.

Baca juga:

Haris Rusli Moti: PPN 12 persen atas produk PDIP sebagai partai penguasa

Febrio mengatakan pertumbuhan ekonomi juga akan berada di atas 5 persen pada tahun 2024. Ia juga memastikan kenaikan PPN sebesar 12 persen tidak akan berdampak signifikan terhadap laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Febrio Kakaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan

Baca juga:

Menteri Maman memastikan kebijakan kenaikan PPN sebesar 12% tidak akan berdampak pada kegiatan usaha kecil dan menengah

“Pada tahun 2024, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan terus tumbuh di atas 5,0 persen. Dampak kenaikan PPN hingga 12 persen terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan,” jelasnya.

Pemerintah, kata Febrio, menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen pada APBN 2025.

Di sisi lain, Febrio mengatakan tambahan paket stimulus yang diberikan pemerintah akan menjadi bantalan untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Tambahan paket bantuan pangan; potongan listrik; pekerja tekstil, pakaian, alas kaki, dan pabrik mebel “Tidak perlu membayar pajak penghasilan tahunan, pembebasan PPN perumahan, dan lain-lain akan menjadi bantalan bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Creston Tax Research Institute, menilai kebijakan ini memiliki aspek strategis yang sangat penting dalam menghadapi tantangan global.

Menurut dia, tujuan utama kebijakan perpajakan ini adalah untuk menarik investasi asing yang mampu memperkuat perekonomian dalam negeri.

“Tujuan kebijakan perpajakan adalah untuk menarik investasi asing dan menggantikan tren penurunan penerimaan pajak penghasilan badan,” kata Prianto.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Wadi Starworld menyatakan kebijakan PPN merupakan langkah strategis yang sangat penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.

“Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan dan mendukung kemandirian masyarakat.

Halaman selanjutnya

Sementara itu, Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Creston Tax Research Institute, menegaskan kebijakan ini memiliki aspek strategis yang sangat penting dalam menghadapi tantangan global.

2024 Tuan Rumah Ajang Mover On The Run, Dapat Penghargaan dari UI Pramono Anung



Sumber