Ketua Komisi 2 DPR KPU ​​dan Bawaslu menolak menjadi badan khusus

Senin, 23 Desember 2024 – 11:08 WIB

Jakarta, VIVA Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda tidak setuju dengan transformasi KPU dan Bawaslu menjadi badan khusus. Menurut Rifqi, meski ada usulan perubahan, ia pribadi lebih memilih mempertahankan struktur yang ada.

Baca juga:

Gerindra menuding PDIP sebagai penggagas kenaikan PPN sebesar 12 persen

Rifqi juga mengaku menunggu hasil pembahasan lebih lanjut mengenai revisi sejumlah undang-undang terkait.

“Saya pribadi berharap tetap seperti ini. Tentu saja, sebagai Ketua Komisi II DPRK RI, belum ada proses pembahasan revisi sejumlah undang-undang yang saya sebutkan tadi. Harus menunggu, politik dan partai tidak menyatakan sikap resminya kepada kami,” kata Rifqi, Senin 23 Desember 2024.

Baca juga:

Haris Rusli Moti: PPN 12 persen atas produk PDIP sebagai partai penguasa

Selain itu, Rifqi mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Pimpinan Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga:

KPU: Idealnya pemimpin daerah dilantik setelah 13 Maret 2025

“Saya kira kita patut mengapresiasi apa yang telah mereka lakukan dengan tetap menjaga apa yang kita miliki saat ini dan sekaligus bisa menyelenggarakan Pemilu Legislatif, Pilpres, dan Pilkada 2024 secara bersamaan,” kata politikus Nasdem itu.

Rifqi pun menjelaskan alasan penolakan usulan perubahan tersebut. Menurutnya, ada anggapan tidak akan ada pekerjaan setelah pilkada, khususnya di KPU dan Bavaslu.

“Saya kira perlu dipikirkan apakah perlu dilakukan evaluasi terhadap kalender pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilu daerah yang dilaksanakan pada tahun yang sama, yang tahapannya serupa di beberapa tempat,” kata Rifqi.

Legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan ini mengatakan, jadwal Pilkada tidak boleh dilaksanakan pada tahun yang sama dengan pemilu Legislatif dan Pilpres jika diperlukan penilaian.

“Kalau dikaji, ada kemungkinan jadwal Pilkada tidak bersamaan dengan pemilu Legislatif dan Pilpres di tahun yang sama,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

“Saya kira perlu dipikirkan apakah perlu dilakukan evaluasi terhadap kalender pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilu daerah yang dilaksanakan pada tahun yang sama, yang tahapannya serupa di beberapa tempat,” kata Rifqi.

Halaman selanjutnya



Sumber