Harvey Moyes tampil dengan kemeja putih dalam persidangan korupsinya

Senin, 23 Desember 2024 – 13:51 WIB

Jakarta – Terdakwa Harvey Moeis akhirnya memulai sidang pembacaan putusan kasus korupsi Rp 300 triliun. Vonis tersebut ia dengar dalam Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024.

Baca juga:

7 Kasus Korupsi yang Bikin Gegerkan Publik di Tahun 2024

Harvey Moeis baru masuk ruang sidang sekitar pukul 13.05 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Harvey menutupi wajahnya dengan topeng hitam. Dia tidak mengucapkan sepatah kata pun saat memasuki ruang sidang. Ia pun langsung mengambil kursi panas di ruang sidang.

Baca juga:

Harvey Moeis besok akan sidang kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun

Kemudian, tak hanya Harvey, dua terdakwa lainnya yakni CEO PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Andriansyah pun hadir di pengadilan.

Harvey Moeis Tin masih diadili dalam kasus korupsi

Baca juga:

Harvey Moyes meminta hakim mengembalikan aset Sandra Dewey yang disita kasus korupsi

Salah satu terdakwa mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru hitam dan satu lagi mengenakan kemeja putih lengan pendek.

Sebelumnya, Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi yang merugikan terdakwa di PT Timah Rp 300 triliun, dijadwalkan hadir di pengadilan pada Senin, 23 Desember 2024 untuk pembacaan hukuman.

Untuk membacakan putusan, kata Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Minggu, 22 Desember 2024.

Rencananya, sidang hukuman akan digelar di Pengadilan Tipikor, Prof. Dr. H.Muhammad Hatta Ali. Sidang akan berlangsung sekitar pukul 10.20 WIB.

Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara

Terdakwa Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara setelah kasus korupsi PT Timah merugikan negara hingga Rp300 triliun. Sidang digelar pada Senin, 9 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Terdakwa menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey Moise, tidak termasuk masa hukuman atas perintah terdakwa untuk tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara jika denda tidak dibayar. Menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar 210 miliar rupiah, kata jaksa.

Namun, jika Harvey gagal membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan final atau dimasukkan, properti Harvey dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian, jika Harvey tidak memiliki cukup aset untuk membayar hak gadai, maka akan diringankan menjadi 6 tahun penjara.

Jaksa menilai Harvey melanggar pasal yang disebutkan dalam dakwaan pokok pertama, Pasal 18 ayat 2 (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 Bagian 1 KUHP dan Pasal 3 UU. 1 KUHP Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Tahun 2010.

Halaman selanjutnya

Untuk membacakan putusan, kata Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Minggu, 22 Desember 2024.

Halaman selanjutnya



Sumber