Senin, 23 Desember 2024 – 14:32 WIB
Ambon, VIVA – Kasus kekerasan yang melibatkan anggota polisi tiba-tiba menyebar di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Kota Ambon, Maluku pada Jumat, 20 Desember 2024.
Baca juga:
Timeline joki jalan alternatif di puncak memeras wisatawan Rp 850 ribu, awalnya minta sebanyak-banyaknya
Dalam video yang beredar luas, Rizal terlihat dikeroyok petugas polisi saat hendak memasuki pelabuhan dengan mobilnya.
Berdasarkan video yang viral di media sosial, terlihat seorang polisi memukul mobil Rizal sambil melontarkan kata-kata kasar. Polisi kemudian memaksa Rizal keluar dari mobil yang disusul cacian dari beberapa polisi lainnya.
Baca juga:
Seorang joki lari alternatif Puncak Bogor yang menuntut uang Rp 850.000 ditangkap polisi
Korban kemudian diborgol dan dibawa ke kantor polisi KPYS. Peristiwa tersebut pun menyedot perhatian publik, apalagi setelah Rizal melalui pengacaranya Ramli Lulang melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku.
Baca juga:
Ribuan Hektare Tak Ada Namaz di PIK, Sepertinya Dia Selingkuh Istrinya Hingga Mobil Fahri Terbakar
“Kami menyiapkan laporannya kemarin dan melakukan visum“, kata Ramli seperti dikutip akun Instagram @medsos_rame.
Ia menambahkan, korban akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan CT scan di RS Haulussy Ambon.
Kapolsek Pulau Ambon dan Pulau Leasing Kombes Dryano Andri Ibrahim membenarkan adanya penangkapan anggota polisi yang terlibat dalam kejadian tersebut. Orang-orang ini akan menjalani proses hukum, termasuk peninjauan kode etik.
“Sejak kemarin, saya sudah menempatkan anggota di sel. Proses hukum dan kode etik polisi sedang berjalan, jelas Kompol Driano.
Namun ada hal lain yang membuat netizen salah paham, saudara salfok. Sebab, begitulah kondisi rutan yang dirahasiakan petugas polisi dari video yang beredar. Banyak yang bertanya kenapa pintu sel sepertinya tidak terkunci.
Bahkan ada warganet yang menilai ketiga orang yang masuk rutan tersebut sebenarnya tidak menjalani hukuman di penjara.
“Bagaimana bisa disebut sel tahanan padahal pintunya tidak dikunci??” tulis salah satu warganet di kolom komentar.
“Banyak yang diampuni dan kemudian dibebaskan dari penjara,“Ini adalah komentar dari netizen lain.
“Kami berharap kasus ini ditangani dengan cara yang benar-benar tidak memihak. Petugas polisi yang melanggar hukum harus dihukum seperti warga negara biasa”, ujar netizen dalam komentarnya.
Halaman selanjutnya
“Sejak kemarin, saya sudah menempatkan anggota di sel. “Proses hukum dan kode etik kepolisian sedang berjalan,” jelas Kompol Driano.