Senin, 23 Desember 2024 – 15:51 WIB
Jakarta – Majelis hakim memvonis PT Timah Suparta, CEO PT Refined Bangka Tin (RBT), 8 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Sidang penjatuhan hukuman digelar pada Senin, 23 Desember 2024 di Sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga:
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara atas kasus “Korupsi Timah”.
“Terdakwa memvonis Suparta 8 tahun penjara dikurangi masa hukuman yang dijalani dalam perintah penahanan,” kata hakim di ruang sidang.
Hakim memberikan hukuman yang sama kepada Suparta seperti yang diminta jaksa penuntut umum (JPU). Suparta juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga:
Harvey Moyes tampil dengan kemeja putih dalam persidangan korupsinya
Menurut hakim, Suparta terbukti melanggar Pasal 18 Pasal 2 Pasal 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 Pasal 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010. Pencegahan dan penghapusan TPPU juncto ayat 1 Pasal 55 KUHP.
Baca juga:
7 Kasus Korupsi yang Bikin Gegerkan Publik di Tahun 2024
Sementara itu, Direktur Pengembangan RBT Reza Andriyansyah divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi yang sama.
“Menghukum terdakwa lima tahun penjara dan Rp750 juta selama 3 bulan,” kata hakim.
Reza dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Pasal 2 Pasal 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 Pasal 1 KUHP seperti dalam dakwaan pokok.
Vonis hakim terhadap Reza lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa memvonis Suparta 8 tahun dan Riza 14 tahun.
Halaman selanjutnya
Reza dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Pasal 2 Pasal 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 Pasal 1 KUHP seperti dalam dakwaan pokok.