Senin, 23 Desember 2024 – 17:11 WIB
Jakarta – Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis sebesar Rp300 triliun. Hal itu dibuktikan saat menjalani hukuman terhadap Harvey Moyes pada Senin, 23 Desember 2024.
Baca juga:
Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan banding atas hukuman 6,5 tahun Harvey Moise.
“Total kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Dengan demikian, unsur-unsur merugikan negara telah terpenuhi dalam tindakan ini,” kata hakim di ruang sidang.
Baca juga:
Divonis 6,5 tahun penjara, memberatkan dan meringankan Harvey Moeis
Hakim juga merinci kerugian negara dalam kasus korupsi PT Timah. Penjelasan hakim itu identik dengan kerugian negara yang dihitung jaksa dan tercantum dalam dakwaan Harvey Moeis.
Rincian perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi Kalay adalah sebagai berikut:
Baca juga:
Harvey Moeis harus membayar ganti rugi Rp 210 miliar di luar hukuman penjara 6,5 tahun
Kerugian negara atas sewa alat pengolahan logam timah yang tidak memenuhi persyaratan Rp 2.284.950.217.912,14
Kerugian negara atas pembayaran bijih timah hasil tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519,00
Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal Rp 271.069.688.018.700,00
Total kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).
Halaman selanjutnya
Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal Rp 271.069.688.018.700,00