George yang dituduh melakukan pelecehan terhadap pekerja toko roti masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri.

Senin, 23 Desember 2024 – 22:22 WIB

Jakarta, VIVA- Kepala Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Polri (Yandokpol) Kombes Heri Wijatmoko mengatakan, putra pemilik toko roti, George Sugama Halim (35), masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat. Jati, Jakarta Timur.

Baca juga:

Fakta Melody yang kehilangan suaminya karena ketahuan selingkuh, tak peduli dengan anak-anaknya

Pemeriksaan ini terkait kasus kekerasan terhadap seorang pegawai bernama Dwi Ayu (19).

Sejauh ini, proses pemeriksaan George Sugama Halim di RS Polri Kramat Jati masih berjalan.

Baca juga:

Dokter Coas yang tadinya viral mengamuk di tempat parkir, kini menghina pekerja toko kelontong

Masih dalam peninjauan, kata Geri saat dihubungi untuk konfirmasi, Senin, 23 Desember 2024.

Putra pemilik toko roti, George Sugama Halim (35), masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit.

Baca juga:

Virus Tiga Polisi Masuk Rutan Usai Kekerasan Warga, Penjara Salfok Netizen Dibuka

Hery menambahkan, tim medis psikiatri RS Polri telah melakukan serangkaian tes kejiwaan terhadap George sejak Jumat, 20 Desember 2024. Penyidikan ini dilakukan atas permintaan penyidik ​​Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Permintaan tersebut terkait upaya pemeriksaan kejiwaan George sebagai bagian dari rangkaian proses hukum terkait kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu.

Sebagai bagian dari prosedur hukum, RS Polri memiliki waktu hingga 14 hari untuk memantau kondisi kejiwaan George.

Namun Kompol Khery menjelaskan, meski waktu yang ditentukan adalah 14 hari, namun proses observasi ini bisa selesai dalam waktu yang lebih singkat dan tentunya tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim medis.

Setelah penyidikan rampung, hasil observasi psikologis George Sugama Halim akan diserahkan kepada Reserse Kriminal Reserse Kriminal Metro Jakarta Timur yang menangani kasus tersebut.

Hasil tersebut akan digunakan penyidik ​​untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil, dan nantinya dalam penyidikan dan pemeriksaan dugaan penganiayaan George terhadap Dwi Ayu.

Pemeriksaan kejiwaan ini merupakan langkah penting dalam proses peradilan, terutama untuk menentukan apakah tersangka dalam kasus ini mempunyai penyakit jiwa atau gangguan kejiwaan yang dapat mempengaruhi tanggung jawab hukum atas perbuatannya.

Penyidik ​​Satreskrim Metropolitan Jakarta Timur menaruh kepercayaan penuh kepada RS Polri untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh dan profesional.

George Sugama Halim yang sebelumnya diduga terlibat penganiayaan terhadap Dwi Ayu ditangkap pada Senin dini hari, 16 Desember 2024 di Hotel Anugrah Sukabumi, kawasan Cikole, Sukabumi, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut terjadi setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan penganiayaan terhadap Dwee yang dilakukan George. Di hari yang sama, polisi resmi menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka kasus penganiayaan Dwi Ayu.

Halaman selanjutnya

Namun Kompol Khery menjelaskan, meski waktu yang ditentukan adalah 14 hari, namun proses observasi ini bisa selesai dalam waktu yang lebih singkat dan tentunya tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim medis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Bea dan Cukai dalam kasus TPPU mantan Bupati Kukar Rita Vidyasari



Sumber