6 Fakta Istri Melody Sharon yang Menyeret Suaminya Usai Ketahuan Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus

Selasa, 24 Desember 2024 – 00:34 WIB

Jakarta, VIVA – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (DV) yang melibatkan Melody Sharon (31), ibu dua anak, tega menyeret suaminya AG (35) sejauh 200 meter di dalam mobil.

Baca juga:

Fakta Melody yang kehilangan suaminya karena ketahuan selingkuh, tak peduli dengan anak-anaknya

Peristiwa di kawasan Cipayung Jakarta Timur itu mengejutkan banyak orang, apalagi setelah terungkap Melody pernah menjalin hubungan asmara dengan beberapa pria.

Saat polisi mengungkap Melody sudah lama menjalin asmara, publik semakin kaget karena suaminya kerap memaafkan dan memberinya kesempatan.

Baca juga:

Kisah Melody Sharon tentang Keparahan Perilakunya Setelah Ditabrak Suaminya

Situasi ini menarik perhatian tokoh masyarakat seperti Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmed Sahroni yang mengunggah peristiwa tersebut di media sosialnya. Banyak yang menyatakan bahwa pengkhianatan dan emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada kekerasan, yang tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga berdampak secara tidak langsung secara psikologis pada anak korban.

Berikut enam fakta kasus Melody Sharon yang menyeret suaminya

Baca juga:

Kelakuan Melody Sharon Linda usai suaminya ketahuan selingkuh: Tak menyesal berlibur ke Bali

1. Ahang menyeret tanahnya sejauh 200 meter

Kejadian bermula saat AG memergoki istrinya bersama pria lain di dalam mobil.

Dalam situasi panas, AG berusaha menghentikan kendaraannya, namun Melody malah melaju begitu saja. AG yang memegang mobil tersebut terseret sejauh 200 meter dan mengalami patah tulang kaki serta luka berat lainnya.

“Akhirnya korban tidak mampu bertahan, terjatuh dan mengalami luka berat. Namun yang mengejutkan, pelaku tidak menolong korban sama sekali, kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lilipali kepada VIVA.co.id.

2. Ketahuan selingkuh dengan dua pria sekaligus

Melody tidak hanya berhadapan dengan satu orang saja, melainkan dua orang sekaligus. Berdasarkan laporan polisi, salah satu pria tersebut berinisial TS.

“Iya benar, ada dugaan dia selingkuh dengan dua pria,” kata Kepala Satreskrim PPA Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini kepada VIVA.co.id.

3. Tidak membantu suaminya

Setelah kejadian Surab, Melody tidak berbuat apa-apa untuk menolong AG yang terluka parah. Bahkan, saat AG menghubungi Melody untuk meminta bantuan, dia mengabaikan panggilan tersebut.

“Iya, dia sengaja tidak mau membantu, malah menelepon, menulis di WhatsApp, tidak mau menjawab, tidak mau menjawab panggilan. Alasannya, dia menyembunyikan kesalahannya karena ketahuan. Bahkan suaminya menelepon. dia, SMS dia di WhatsApp, bantu saya, bawa ke rumah sakit,” kata Kepala Satreskrim PPA Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini.

“Banyak yang luka-luka, baik badan, tangan, muka, kaki juga. Korban diseret,” imbuhnya.

Yang terburuk, “Melody” tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan. Bahkan, ia diketahui pernah berlibur ke Bali bersama kekasih rahasianya.

4. Pengkhianatan selalu dimaafkan

Kepala Satreskrim PPA Metropolitan Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini menjelaskan, Melody sudah lama menjalin hubungan terlarang dengan pria lain.

Namun suaminya selalu memaafkan Melody. Tersangka dan istrinya telah bersama selama enam tahun dan dikaruniai dua orang anak.

5. Tinggal di apartemen selama enam tahun

Melody dan AG telah menikah selama enam tahun dan dikaruniai dua orang anak. Namun keharmonisan keluarga tersebut dirusak oleh tindakan pengkhianatan dan kekerasan yang dilakukan Melody.

6. Dugaan perzinahan dan kekerasan dalam rumah tangga telah dilaporkan

Selain dijerat Pasal 44 Bagian 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 “Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Melody juga dikabarkan diduga melakukan perzinahan dengan Pasal 284 KUHP.

Laporan ini didaftarkan Jaksa Agung setelah mengetahui perselingkuhan Polda Metro Jaya dengan istrinya melalui rekaman CCTV dari sebuah rumah susun di Cengkareng.

Kami menerima pesan mengenai Pasal 284. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan, pelapor di sini adalah “alias AG”.

Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 18 Desember 2024.

Halaman selanjutnya

Dalam situasi panas, AG berusaha menghentikan kendaraannya, namun Melody malah melaju begitu saja. AG yang memegang mobil tersebut terseret sejauh 200 meter dan mengalami patah tulang kaki serta luka berat lainnya.



Sumber