Tolak PPN 12%, PSI Sebut PDIP Seperti Pahlawan Tidur

Selasa, 24 Desember 2024 – 01:08 WIB

Jakarta, VIVA- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kaget melihat reaksi PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak kebijakan kenaikan PPN hingga 12 persen, meski sebelumnya berada di Panitia Kerja Undang-Undang Harmonisasi (Panja) meski terlibat. . Peraturan Perpajakan (HPP). Padahal, Ketua Panja UU GES merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.

Baca juga:

Misbahoon mengingatkan PDIP agar tidak amnesia soal kenaikan PPN

“Kami sangat menyayangkan sikap PDIP. Lihat jejak digitalnya, PDIP adalah penggagas dan peserta panja UU Pembangkit Listrik Tenaga Air. Padahal, ketua panja dari PDIP. Kalau sekarang mereka menolak. Ya, pahlawan yang sudah meninggal, ”kata perwakilan PSI I Putu Yoga Saputra dalam keterangannya tertanggal 23 Desember 2024.

Baca juga:

Keterwakilan Perempuan, Ketua Komisi II DPR: Tahun ini sedang puncaknya, khususnya di DPRK

Oleh karena itu, PPN sebesar 12 persen sudah menjadi amanat undang-undang. Padahal, kata dia, jika tidak dilaksanakan maka melanggar hukum dan menimbulkan risiko sosial. Tentu saja, ia melihat pertumbuhan itu bermanfaat dalam jangka panjang.

“Peningkatan ini baik untuk beberapa hal dalam jangka panjang, termasuk meningkatkan pendapatan pemerintah untuk mendanai program kesejahteraan sosial. Ujung-ujungnya kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Baca juga:

Kemungkinan Jokowi masuk partai pasca PDIP: Masih belum jelas, belum ada posisi strategis yang ditawarkan

Yang mengejutkan, lanjut Yoga, Fraksi PDI Perjuangan menjadi pemegang kursi terbanyak di DPR RI periode 2019-2024. Oleh karena itu, kata dia, Fraksi Partai Demokrat Rakyat Uzbekistan benar-benar bisa mengarahkan pembahasan undang-undang tersebut. Sementara itu, kata Yoga, tidak ada indikasi Fraksi PDIP menolak pembahasan UU Pembangkit Listrik Tenaga Air.

“Kalau tidak di parlemen atau fraksi kecil, tidak apa-apa. PDIP adalah fraksi terbesar di DPRK. Tidak ada informasi yang mereka tolak dalam pembahasan,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua dan Komisaris Banggar

Payung hukum ini merupakan produk peraturan perundang-undangan tahun 2019-2024 yang dirancang oleh partai penguasa, PDI Perjuangan (PDIP).

“Kenaikan PPN sebesar 12 persen ini merupakan keputusan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) 2021 (UU) yang akan menjadi 11 persen pada tahun 2022 dan 12 persen hingga tahun 2025, dan ini diprakarsai oleh PDI Perjuangan,” kata Vihadi kepada wartawan . Diposting pada Senin, 23 Desember 2024.

Politikus Partai Gerindra itu menilai sikap PDIP terhadap kenaikan PPN dalam rumusan UU Pembangkit Listrik Tenaga Air sangat kontradiktif. Selain itu, panitia kerja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU Pembangkit Listrik Tenaga Air dikendalikan langsung oleh Fraksi partai pimpinan Megawati Seokarnoputri.

Jadi kita lihat yang memimpin panja itu pun dari PDIP, jadi kalau sekarang PDIP minta ditunda, itu akan menyudutkan pemerintahan Prabowo (Presiden Prabowo Subianto), kata Vihadi.

Fauzi Amro, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Komisi XI DPR.

Nasdem menyebut respons PDIP terhadap PPN 12 persen adalah “lempar batu dan sembunyi tangan”

NasDem menyoroti inkonsistennya respons PDIP terhadap penolakan kebijakan kenaikan PPN 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

img_title

VIVA.co.id

23 Desember 2024



Sumber