Selasa, 24 Desember 2024 – 00:02 WIB
Jakarta – Presiden Indonesia Prabowo Subianto juga mengatakan akan memaafkan para koruptor jika ingin mengembalikan uang hasil korupsi. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas pun menjelaskan maksud pernyataan tersebut.
Baca juga:
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum dan jaksa setelah Harvey Moeis divonis 5-8 tahun penjara.
Supratman Andi menjelaskan, pernyataan Prabowo Subianto bukan berarti pelaku korupsi bisa leluasa melakukan tindak pidana korupsi.
“Yang disampaikan Presiden hanyalah upaya sepele untuk membebaskan pelaku tindak pidana korupsi. Sama sekali tidak,” kata Supratman Andi Agtas kepada wartawan di kantornya, Senin, 23 Desember 2024.
Baca juga:
Menteri Hukum mengatakan pemulihan aset lebih baik daripada menghukum koruptor
Meski demikian, Supratman Andi mengatakan, Prabowo tetap berhak memberikan pengampunan karena itu adalah kapasitasnya sebagai kepala negara.
Baca juga:
Sekretaris Kabinet Teddy, Penjelasan Prabowo soal mundurnya Erdogan saat berpidato di KTT D-8
Pemaafan yang dibicarakan, kata Supratman, berupa grasi, amnesti, atau pembatalan.
“Langkahnya berbeda, ada pengampunan untuk mengurangi hukuman, kemudian ada amnesti untuk memaafkan kesalahan dalam bentuk tindakan hukum, dan pembalikan untuk menghentikan proses penuntutan atau proses penjatuhan hukuman. bekerja,” katanya.
Politisi Gerindra, Prabowo, menjelaskan pernyataan Subianto tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, kata Supratman, pemberian grasi kepada terdakwa tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD).
Oleh karena itu, apa yang ingin disampaikan Presiden sekali lagi bukanlah hal yang tidak masuk akal. Konstitusi kita memberikan ruang sebagai konstitusi tertinggi kita dan semua negara menganut satu hal. Kekuasaan untuk memberikan grasi, pembatalan, dan amnesti, ujarnya. .
Dulu, Presiden Prabowo Subianto memberi kesempatan kepada pejabat korup untuk bertobat. Tapi uang negara yang dicuri harus dikembalikan.
Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengatakan dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di ibu kota Mesir, Kairo, bahwa ia memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat jika mereka mengembalikan pendapatan mereka yang dicuri kepada negara.
Presiden mengisyaratkan, kesempatan untuk bertobat diberikan pada minggu dan bulan tersebut, tanpa menyebutkan waktu spesifiknya.
“Saya memberi kesempatan, kesempatan untuk bertobat. Hai para penerima suap atau mereka yang merasa mencuri dari masyarakat, mungkin kami akan memaafkan Anda jika Anda mengembalikan apa yang Anda curi. Tapi tolong kembalilah. Nanti kami berikan kesempatan kepada mereka untuk mengembalikannya, kata Presiden Prabowo di gedung Pusat Konferensi Al-Azhar, Universitas Al-Azhar, Kairo, Rabu, seperti dikutip Antara.
Presiden mengatakan, hal itu bisa dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak ada jalan terbuka untuk memulangkannya. Menurut Presiden, cara itu bisa dilakukan jika penerima suap bertobat dan mengembalikan harta curiannya kepada negara.
Terkait hal itu, Presiden mengingatkan seluruh pejabat negara untuk taat hukum dan menunaikan tugas kepada bangsa dan negara.
“Halo, mereka yang menerima manfaat dari masyarakat negara. Bayar tagihan Anda! “Selama kewajibannya lunas, taat hukum, kita punya masa depan,” kata Prabowo kepada pejabat dan penyelenggara negara penerima tunjangan negara.
“Tapi kalau terus keras kepala, apapun yang kita lakukan, kita lindungi hukum,” sambung Presiden.
Halaman selanjutnya
Politisi Gerindra, Prabowo, menjelaskan pernyataan Subianto tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, kata Supratman, pemberian grasi kepada terdakwa tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD).