Senin, 23 Desember 2024 – 20:42 WIB
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat turut membacakan putusan atau hukuman terhadap tiga pejabat smelter dalam kasus korupsi pengelolaan sistem tata niaga timah. Sidang digelar pada Senin, 23 Desember 2024.
Baca juga:
Inilah mengapa Hakim Harvey menganggap hukuman 12 tahun Moeis terlalu berat
Sedangkan pejabat ketiga smelter tersebut adalah pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi; Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto; dan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina. Mereka divonis 4-8 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Tima.
Hakim awalnya memvonis Suvito Gunavan delapan tahun penjara.
Baca juga:
Bos RBT PT Timah akan membayar ganti rugi Rp 4,5 triliun dalam kasus korupsi
“Terdakwa Suwito divonis 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, tambahan 6 bulan,” kata hakim di ruang sidang.
Baca juga:
Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan banding atas hukuman 6,5 tahun Harvey Moise.
Suwito juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 200.704.628.766,6. Jika tidak dibayar, hukuman fisik akan diringankan menjadi enam tahun.
Sementara itu, hakim memvonis terdakwa Robert Indarto 8 tahun penjara dalam kasus korupsi Timah. Ia diminta membayar denda Rp1 miliar selama 6 bulan.
Robert pun diperintahkan membayar ganti rugi sebesar R1.920.273.791.788,36. Dengan ketentuan, jika tidak membayar, akan diringankan dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Hakim menjelaskan, Suvito dan Robert terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan sistem tata niaga timah.
Selain itu, terdakwa Rosalina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta selama 6 bulan. Tidak tunduk pada Pasal TPPU.
Halaman selanjutnya
Robert pun diperintahkan membayar ganti rugi sebesar R1.920.273.791.788,36. Dengan ketentuan, jika tidak membayar, akan diringankan menjadi penjara selama enam tahun.