Sivitas akademika UI meminta Presiden Prabowo tegas dan tidak berkompromi dengan oknum koruptor

Selasa, 24 Desember 2024 – 08:48 WIB

depok, VIVA – Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Wisnu Juwono meminta Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas terhadap oknum koruptor. Presiden dikatakan tidak boleh berkompromi dengan oknum koruptor dan sanak saudaranya.

Baca juga:

Kalah Anies-Ganjar, Panggung Politik Prabowo Jadi RI 1 di Pilpres 2024

Presiden Prabovo tidak boleh berkompromi dengan orang-orang korup dan kroni-kroninya, apalagi yang menyalahgunakan kekuasaan negara untuk melayani masyarakat, ujarnya, Senin, 23 Desember 2024.

Menurutnya, para koruptor, terutama pejabat tinggi publik seperti menteri, wali kota, wali kota atau bupati beserta kerabatnya yang biasanya pengusaha besar, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan negara dan masyarakat. miskin.

Baca juga:

Menteri Hukum mengatakan pemulihan aset lebih baik daripada menghukum koruptor

Dalam pidatonya di hadapan mahasiswa di Mesir pada 13 Desember 2024, Presiden Prabowo menyampaikan keinginannya untuk memulihkan aset negara dari para koruptor secepatnya. Wisnu memahami niat tersebut, namun ia menegaskan bahwa prinsip keadilan harus diutamakan.

Baca juga:

Kisah Nyata di Balik Video Viral Prabowo Ditinggal Delegasi KTT D8 Saat Berpidato

“Jangan sampai asas amnesti lebih ditekankan daripada tanggung jawab hukum dan restitusi penuh negara. “Setelah mereka menghadapi akibat hukum dan mengembalikan asetnya yang rusak, baru bisa dipertimbangkan amnestinya,” ujarnya.

Wisnu pun menanggapi dalil pernyataan Prabowo merupakan pendekatan pemulihan aset yang disampaikan Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. Menurut Wisnu, pendekatan ini harus diterapkan secara ketat untuk memastikan adanya efek jera bagi pelaku korupsi agar efektif dan memaksimalkan pendapatan dari korupsi. Misalnya, Wisnu mencatat bahwa Korea Selatan menangani kasus korupsi dengan serius, bahkan terhadap mantan presidennya.

“Proses pidana telah dimulai terhadap dua mantan presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak dan Park Geun-hye, atas dasar transparansi, ketidakberpihakan dan akuntabilitas. Lee Myung-bak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas tuduhan suap dan penggelapan dana publik, dan Park Geun-hye dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda besar untuk berbagai kasus korupsi, termasuk pemerasan terhadap konglomerat. Meski akhirnya diampuni, kedua mantan presiden tersebut masih diadili dan membayar denda penuh, jelasnya.

Dengan ditetapkannya lima pimpinan baru KPK yang dipimpin Setyo Budianto dan lima anggota Dewan Pengawas KPK yang dipimpin Gusrizal, Wisnu berharap KPK di bawah eksekutif meningkatkan upaya pemberantasan korupsi.

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wisnu juga memberikan wewenang kepada Presiden Prabowo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mendorong Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia agar lebih proaktif dalam pemberantasan korupsi, khususnya kejahatan berat, bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan elit politik dan pengusaha besar.

“Presiden Prabowo harus menggunakan kekuasaan penuhnya untuk memobilisasi aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kini berada di bawah kekuasaan eksekutif. Dengan tindakan tegas terhadap elite politik, termasuk anggota koalisi politiknya, jika terbukti melakukan korupsi. “Indonesia berpotensi memperbaiki indeks persepsi korupsi Transparency International yang terus menurun di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, dan yang lebih penting, menciptakan rasa keadilan di masyarakat melalui penegakan hukum,” tutupnya.

Halaman selanjutnya

“Proses pidana terhadap dua mantan presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak dan Park Geun-hye, telah dimulai dengan cara yang transparan, tidak memihak dan akuntabel. Lee Myung-bak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas tuduhan suap dan penggelapan dana publik, dan Park Geun-hye dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda besar untuk berbagai kasus korupsi, termasuk pemerasan terhadap konglomerat. Meski akhirnya diampuni, kedua mantan presiden tersebut masih diadili dan membayar denda penuh, jelasnya.

Halaman selanjutnya



Sumber