Selasa, 24 Desember 2024 – 10:31 WIB
Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan beauty influencer Melody Sharon sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebelumnya, video Melody menyeret suaminya ke dalam mobil di Jakarta Timur beredar di media sosial.
Baca juga:
Alasan AG Melody tetap memaafkan Sharon meski berulang kali selingkuh
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ari Lilipali menjelaskan, Melody menganiaya suaminya Alwon Gunawan (AG) secara fisik.
Nicholas menjelaskan, Melody sengaja menyeret korban bersama mobilnya yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi hingga menyebabkan korban terjatuh.
Baca juga:
Prabovo meninggalkan delegasi KTT D8 dan puluhan orang asing memprovokasi pesta seks di Canggu.
“Tersangka mengaku panik saat itu dan bertindak sendiri,” ujarnya. kata Komisaris Nicholas Senin, 23 Desember 2024.
Baca juga:
6 Fakta Istri Melody Sharon yang Menyeret Suaminya Usai Ketahuan Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kejadian tersebut bermula pada 7 November 2024, saat istri AG, Melody, curiga dengan kelakuan Sharon.
AG merasa aneh karena Melody bilang ingin tidur setelah video call, tapi ternyata tidak di apartemen mereka. Saat sedang melacak ponsel istrinya, ia menemukan Melody sedang menuju kawasan Jakarta Timur. Curiga istrinya berpacaran dengan pria lain, AG kemudian memutuskan untuk mengikutinya.
AG akhirnya menemukan mobil Melody terparkir di depan apartemen Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, dalam keadaan mesin menyala.
Ketika Jaksa Agung bertanya mengapa Melody tidak ada di apartemen seperti yang dikatakannya, Melody tidak menghiraukannya, masuk ke dalam mobil dan menyalakan kendaraan tanpa berkomentar.
“Tersangka mengetahui kaki kanan korban masuk ke dalam kendaraan yang berada di depan jok kiri, namun tersangka tetap melaju kencang,” kata Nicholas menjelaskan momen kejadian KDRT tersebut.
Kakinya menempel di jok mobil selama beberapa menit sebelum akhirnya AG melepaskan pegangannya. Nikolay merinci, AG terseret mobil yang dikemudikan Melody sekitar 200 meter. Akibat kejadian tersebut, AG mengalami luka serius, termasuk patah kaki kanan.
Bukannya membantu, Melody malah mengabaikan AG yang terluka parah di lokasi kejadian. Melody pun mengabaikan pesan dan panggilan telepon AG untuk meminta bantuan.
Pelaku sama sekali tidak membantu korban, kata Nicholas.
Melody Sharon didakwa atas perbuatannya berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004 Republik Indonesia. Seorang wanita yang menyeret suaminya dengan mobil karena perbuatannya akan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Halaman selanjutnya
Ketika Jaksa Agung bertanya mengapa Melody tidak ada di apartemen seperti yang dikatakannya, Melody tidak menghiraukannya, masuk ke dalam mobil dan menyalakan kendaraan tanpa berkomentar.