Selasa, 24 Desember 2024 – 17.43 WIB
VIVA – Jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau bus, truk dan sejenisnya. Namun sepeda motor tetap diperbolehkan masuk karena kemudahan keamanan di setiap gerbang tol.
Meski ada denda dan sanksi bagi pengguna sepeda motor yang masuk tol dan aturannya jelas, namun ada pengendara sepeda motor yang berani masuk tol hingga viral di media sosial.
Banyak kasus pengguna sepeda motor masuk tol dan tertangkap kamera, baru-baru ini sebuah sepeda motor matic diduga Yamaha Mio M3 terlihat memasuki tol Pondok Gede – Jatiwaringin – Pondok Kelapa melalui unggahan Instagram @car_otomoif._. .
Baca juga:
Mobil dan sepeda motor di Bandung menjadi korban tumpahan bahan kimia, cat rusak parah
Baca juga:
Talitha Curtis, yang terhimpit perekonomian, pernah diberi uang tanpa syarat oleh orang yang tidak terduga.
Selain pelanggaran lalu lintas jalan raya, pengendara sepeda motor juga tidak memakai helm. Ia melaju di jalur darurat atau di sisi kiri jalan hingga keluar Tol Pondok Gede.
“Adik yang patah hati bisa masuk tol,” tulis status postingan tersebut pada Selasa, 24 Desember 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 menyatakan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Pelanggar akan dikenakan denda dan hukuman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 “Tentang Jalan Raya”, Pasal 63 ayat 6 menjelaskan bahwa setiap orang, kecuali pengguna jalan tol dan pegawai jalan tol, yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dipidana dengan pidana penjara karena maksimal 14 hari. , atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Sementara itu, kendaraan bermotor yang melanggar peraturan, perintah atau larangan yang ditentukan dalam rambu lalu lintas atau rambu jalan dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan” dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan diancam dengan perampasan kebebasan. paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kasus pengemudi Calya yang dipukuli 3 polisi di Ambon membuat GP Ansor berang.
Pengemudi Toyota Calya bernama Rizal menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah polisi pengatur lalu lintas, korban menjelaskan kronologi dan alasannya.
VIVA.co.id
24 Desember 2024