Dibuka! Hasto Cristianto memberi uang kepada Harun Masiku untuk menyuap Komisioner KPU

Selasa, 24 Desember 2024 – 19:14 WIB

Jakarta, VIVA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Cristianto sebagai tersangka suap anggota Wakil Sementara (PAW) DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku.

Baca juga:

Sekjen PDIP Hasto Christianto, Tersangka KPK Chris Tjantra: Tidak Ada Politisasi

KPK mengungkap, uang yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagian merupakan uang Hasto Christianto.

“Dalam pengembangan penyidikan, ditemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari KPK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa, 24 Desember 2024, di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga:

Hasto perintahkan Harun Masiku kabur saat OTT KPK

Hasto Cristiano saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Harun Masiku

Kemudian, Hasto juga merupakan orang yang mengarahkan dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah saat menyuap mantan Komisioner KPU Wahu Setiawan.

Baca juga:

KPK menetapkan kuasa Hasto sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU

Selain itu, Hasto merupakan pengatur dan pengawas Donny Tri Istiqomah dalam penetapan uji hukum pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI No. 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019. Surat yang meminta KPU melaksanakan permintaan fatwa Mahkamah Agung (MA).

“HK mengatur dan mengawasi DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku sebagai anggota terpilih dari Daerah Pemilihan I Sumsel. HK aktif mengawasi dan mengawasi DTI menerima dan membayar suap. TIO dikirim ke Komisaris KPU Vakhyu Setiawan,” ujarnya.

Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqoma memberikan suap sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F antara tanggal 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019, sehingga Harun Masiku dapat diangkat menjadi anggota. DPR RI Tahun 2019-2024 dari Daerah Pemilihan I Sumsel.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, keterangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Hasto. Berupa penyuapan kepada Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku dan kawan-kawan.

Sekjen PDIP Hasto Cristiano dan Anne Lema (tengah)

KPK Ungkap Peran Hasto Cristiano: Legalkan Segala Cara Harun Masiku Gabung DPRK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memaksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Cristiano Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-20.

img_title

VIVA.co.id

24 Desember 2024



Sumber