Rabu, 25 Desember 2024 – 03:10 WIB
Jakarta, VIVA- PDI Perjuangan (PDIP) mengendus anggapan bahwa undang-undang di balik penetapan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Cristianto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dipolitisasi.
Baca juga:
Sekjen Hasto Cristiano Tersangka Kasus Harun Masiku, PDIP: Kado Natal KPK
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap penggantian sementara (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Harun Masiku pun terlibat dalam kasus ini sebagai tersangka.
“Hati-hati, imbauan Sekjen DDP PDP itu dimulai pada akhir tahun 2023 setelah melontarkan komentar kritis terhadap sengketa di MK, lalu terhenti. Lalu muncul kembali setelah pemilu, hilang lagi,” kata ketua. DPP PDIP Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 24 Desember 2024.
Baca juga:
Sebab, KPK baru menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka kasus Harun Masik
Oleh karena itu, Ronny menduga penetapan Sekjen Hasto Cristiano sebagai tersangka mempunyai implikasi politik yang kuat.
Baca juga:
DPR: Kasus Dugaan Penonton DWP Asal Malaysia Dituntut Momentum Polisi untuk Bersih Polri
“Kami menduga kasus ini terkesan kasus teror terhadap Sekjen PDIP dan ada bau politisasi hukum dan kriminalisasi dalam prosesnya,” ujarnya.
Ronnie, ada beberapa petunjuk status tersangka Hasto. Pertama, upaya pembentukan opini publik yang senantiasa mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui demonstrasi di KPK maupun narasi sistematis yang diduga dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan di media sosial.
“Telah terjadi upaya pembunuhan terhadap karakter Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui narasi dan narasi yang menyerang dirinya secara pribadi,” kata Ronnie.
Selain itu, sebelum surat diterima oleh yang bersangkutan, sebarkan Surat Rahasia Inisiasi Penyidikan (SPDP) kepada media/publik.
“Ini sebagai upaya menciptakan kondisi untuk meraih simpati masyarakat. Semuanya bisa dilihat dan dinilai oleh masyarakat,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Cristianto sebagai tersangka kasus korupsi suap anggota Pengganti Sementara (PAW) DPRK. RI tahun 2019-2024.
Harun Masiku diketahui juga pernah terlibat kasus korupsi sebagai tersangka. Namun hingga saat ini Harun Masiku belum ditangkap dan dicari yakni DPO.
Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Cristianto) sebagai Sekjen PDIP Perjuangan, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan, Khasto bersama Horun Masiku menyuap Komisioner KPU. Hasto aktif mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPRK pada pemilu 2019.
Ada upaya saudara HK untuk mengambil hati saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya, jelas Setyo.
Halaman selanjutnya
Selain itu, sebelum surat diterima oleh yang bersangkutan, sebarkan Surat Rahasia Inisiasi Penyidikan (SPDP) kepada media/publik.