Kompolnas mengatakan puluhan petugas polisi yang diduga memeras warga asing Malaysia bisa menghadapi tuntutan pidana

Rabu, 25 Desember 2024 – 09:11 WIB

Jakarta – Anggota Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Muhammad Choirul Anam mengatakan, ada potensi unsur pidana dalam kasus pemerasan yang dilakukan puluhan petugas polisi terhadap WNA Malaysia yang berkunjung ke Proyek Gudang Djakarta. (DWP). ) JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca juga:

Propam Polri menyita Rp 2,5 miliar dari penonton DWP polisi dalam pemerasan terhadap ekspatriat Malaysia.

Potensi kejahatannya sangat besar, katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

Lanjut Anam, Kompolnas akan segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polry terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan aparat kepolisian.

Baca juga:

5 Game Judi Online yang Bikin Geger Tanah Air di Tahun 2024, Salah Satunya Polisi Wanita yang Bakar Suaminya.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, saat jumpa pers perkembangan kasus pungli penonton DWP WNA Malaysia di Mapolres Jakarta Selatan

“Apakah ada potensi pidana ya, saya yakin Kapolri, Kabareskrim akan menindaklanjutinya,” kata Anam.

Baca juga:

Polri menetapkan 18 petugas polisi yang diduga memeras ekspatriat Malaysia DWP Dipatsus

Sebelumnya viral unggahan di akun X @Twt_Rave, Terlihat sejumlah petugas polisi yang diduga menangkap dan memeras penonton asal Malaysia.

Dalam unggahannya, mereka menyebut aparat kepolisian Indonesia telah menangkap lebih dari 400 penonton asal Malaysia dan melakukan urinalisis mendadak.

“Petugas polisi juga diduga memeras RM9 juta atau setara Rp32 miliar dari mereka. Bahkan ada dugaan peserta pelatihan terpaksa membayar meski hasil tes urine negatif,” ujarnya. tulis akun tersebut.

Hingga saat ini, 45 warga negara Malaysia telah teridentifikasi menjadi korban pemerasan yang dilakukan 18 petugas polisi mulai dari Polsek Kemayoran, Polres Jakarta Pusat hingga Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi ilmiah kami, korban adalah warga negara Malaysia yang berjumlah 45 orang, ujarnya.

Halaman selanjutnya

“Petugas polisi juga diduga memeras RM9 juta atau setara Rp32 miliar dari mereka. Bahkan, ada dugaan peserta pelatihan terpaksa membayar meski hasil tes urine negatif,” tulis akun tersebut. .

Halaman selanjutnya



Sumber