Rabu, 25 Desember 2024 – 13:28 WIB
Jakarta, VIVA- Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus Natal 2024 kepada 15.807 narapidana di seluruh Indonesia.
Baca juga:
Hadiah Natal bisa menjadi platform privasi digital
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana diatur dalam berbagai peraturan antara lain Undang-Undang Pemasyarakatan Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dan perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 “Berdasarkan Keputusan” Tentang Remisi”.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan, sebanyak 15.691 narapidana dikurangi sebagian masa hukumannya (RK I) dan 116 narapidana lainnya segera dibebaskan (RK II).
Baca juga:
Daftar Lengkap Iklan Makanan Natal 2024: Dari Fast Food hingga Restoran
Selain itu, pemerintah memberikan pengurangan hukuman pidana (PMP) kepada 169 anak binaan. Rinciannya, 166 anak binaan yang dibatasi sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung dilepasliarkan (PMP II).
Baca juga:
Resep Sop Krim Sehat Murah dan Murah: Meriahkan Natal dengan Budget Rp 30K!
Dengan demikian, total narapidana dan anak membutuhkan bantuan yang mendapat keringanan khusus atau pengurangan hukuman pada Natal tahun ini sebanyak 15.976 orang.
Agus mengatakan, pengurangan masa hukuman penjara merupakan imbalan atas bantuan yang diberikan kepada narapidana dan anak yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, berpartisipasi aktif dalam program pembangunan, dan mengurangi tingkat risiko.
“Pihak pemasyarakatan tidak boleh melihat pemidanaan hanya sekedar retribusi, namun harus mengedepankan aspek pendampingan sehingga bisa mengantarkan warga binaan bertaubat dan menyadari kesalahannya,” kata Agus.
Selamat Natal 2024 Kapolri: Jaga terus persaudaraan
Indonesia adalah negara besar dengan banyak ras, suku, dan golongan yang berbeda-beda.
VIVA.co.id
25 Desember 2024