Menko Cak Imin mengatakan tidak akan ada bantuan sosial khusus akibat kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Rabu, 25 Desember 2024 – 17.33 WIB

Jakarta – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaymin Iskandar alias Cak Imin memastikan tidak ada bantuan sosial khusus (bansos) akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% efektif 1 Januari 2025. Masalah kenaikan PPN sudah dipertimbangkan dengan matang.

Baca juga:

Hasto Jadi Tersangka KPK, Cak Imin Yakin Tak Ada yang Berani Politisasi Hukum

“(Bantuan sosial khusus) Enggak, PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus karena memang dipilih dari 11 persen menjadi 12 persen,” kata Cak Imin kepada wartawan di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, Desember. 25 Tahun 2024.

Ketua PKB ini juga mengaku optimistis perekonomian Indonesia akan terus tumbuh meski ada kenaikan PPN sebesar 12 persen. Diakuinya, pemerintah sudah mengkaji secara mendalam untuk menaikkan PPN tersebut.

Baca juga:

Memberikan Keadilan, Rumah Sakit Premium dan Sekolah Internasional dengan PPN 12 persen

“Yang mana jangan bertambah, mana yang bertambah. Supaya perekonomian bisa terus tumbuh, bisa dilindungi dan dilonggarkan. Dan tambahan uangnya untuk segala macam subsidi,” ujarnya.

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaymin Iskandar alias Cak Imin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta

Baca juga:

Dibandingkan Vietnam, kenaikan PPN di Indonesia justru lebih berpihak pada rakyat

Sebaliknya, MKS dan sektor pariwisata tidak akan terkena dampak kenaikan PPN. Menurut dia, kenaikan PPN akan diterapkan pada barang mewah.

Ya, kalau UMKM dan pariwisata yang terkait dengan kebutuhan mayoritas tidak akan terpengaruh. Yang terdampak adalah sektor barang-barang mewah, berbagai barang di luar kebutuhan pokok, jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Maman Abdurakhman menilai kebijakan pemerintah yang mengubah pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak pada aktivitas usaha kecil dan menengah.

Menurut Menteri Maman, langkah tersebut merupakan bagian dari proses panjang yang dimulai pada masa COVID-19, ketika pemerintah menghadapi tantangan untuk menjamin sektor ekonomi riil masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keuangan negara.

“Saat itu, kita menghadapi dua situasi penting: bagaimana menjamin keselamatan pegawai sektor birokrasi dan masyarakat ekonomi bawah yang berisiko dipecat,” kata DPP Partai Golkar, Menteri Maman di Jakarta. Diposting pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Maman Abdurahman, Menteri Usaha Kecil dan Menengah

Maman Abdurahman, Menteri Usaha Kecil dan Menengah

Maman mengatakan, meski PPN dinaikkan, kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada sektor UMKM dan masyarakat menengah ke bawah. “Kami pastikan kenaikan ini hanya berdampak pada barang-barang mewah dan premium,” kata Maman.

“Kenaikan PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk bahan makanan berkualitas tinggi seperti daging wagyu yang jelas bukan konsumsi sehari-hari masyarakat kita. “Itu tidak akan mempengaruhi konsumsi masyarakat kelas menengah ke bawah atau usaha kecil menengah yang setiap hari menjual barang kebutuhan pokok.” – dia menambahkan.

Halaman selanjutnya

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Maman Abdurakhman menilai kebijakan pemerintah yang mengubah pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak pada aktivitas usaha kecil dan menengah.

Halaman selanjutnya



Sumber