Menkumham mengatakan, belum ada target waktu bagi Prabowo untuk menandatangani Perpres mutasi ke IKN.

Selasa, 19 November 2024 – 18:52 WIB

Jakarta, VIVA- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak ada target bagi Presiden Prabowo Subianto kapan Keputusan Presiden atau Perpres pemindahan ibu kota negara harus keluar.

Baca juga:

Prabowo meminta India mengirim ahli kedokteran ke universitas-universitas di Indonesia

Meski UU IKN sudah disahkan, namun masih menunggu Keputusan Presiden. Supratman menjelaskan, pemerintah punya rencana terukur.

Jadi prinsipnya bukan soal target kapan pemerintah bisa mengukur kantor ketiga lembaga itu, termasuk tempat tinggalnya, kata Supratman, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024 kepada rombongan media di Kompleks Parlemen. .

Baca juga:

Bawaslu mempelajari video Presiden Prabowo dan calon Gubernur Jawa Tengah

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi saat seminar bersama Agtas Kadin

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, Presiden Prabowo jelas berniat merampungkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke ibu kota kepulauan Kalimantan Timur. Namun Presiden ingin infrastruktur dan lembaga negara harus siap terlebih dahulu.

Baca juga:

Prabowo meneriakkan Viva Zapata saat bertemu Presiden Meksiko. dia berteriak

Supratman menambahkan, pemerintah saat ini sedang mengupayakan pengembangan di IKN, khususnya bagi pemerintahan inti baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Sudah diketahui batas waktu penyerahan; periode terminasiSebab, Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar, baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif, kata Supratman.

Di sisi lain, Supratman menegaskan Undang-undang Kawasan Khusus Jakarta (UU DKJ) baru resmi berlaku setelah Prabowo mengeluarkan Keputusan Presiden. Oleh karena itu, hingga saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota dan berstatus daerah khusus ibu kota (DKI).

“Dalam undang-undang tersebut jelas disebutkan bahwa undang-undang tentang DKJ mulai berlaku setelah penandatanganan keputusan Presiden untuk memindahkan ibu kota, tidak ada apa-apa. kontroversial lagi, tambahnya.

Halaman berikutnya

Supratman sebaliknya menegaskan Undang-undang Kawasan Khusus Jakarta (UU DKJ) baru resmi berlaku setelah Prabowo mengeluarkan Keppres. Oleh karena itu, hingga saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota dan berstatus daerah khusus ibu kota (DKI).

Halaman berikutnya



Sumber