Kamis, 26 Desember 2024 – 01:05 WIB
Jakarta – Artis cantik Sandra Dewey baru-baru ini menghebohkan publik dengan menghapus seluruh foto suaminya Harvey Moeis dari akun Instagram pribadinya.
Baca juga:
Keringanan hukuman 6,5 tahun penjara bagi Harvey Moise adalah kurang dari 12 tahun penjara.
Pada Rabu, 25 Desember 2024, akun Instagram @sandradewi88 dengan 24,1 juta pengikut menghapus seluruh foto dirinya dan suaminya, termasuk foto pernikahan mereka, menurut pantauan VIVA.
Akun Instagram Sandra Dewey kini hanya menampilkan potret pribadinya, serta berbagai unggahan hasil kolaborasi dengan berbagai brand ternama dan endorsement produk yang dilakukannya.
Baca juga:
China Eksekusi Koruptor Terbesar Sepanjang Sejarah Li Jianping Rp 6,7 Triliun, Netizen Gelisah Kasus Harvey Moeis
Tak hanya itu, pemilik bernama asli Monica Nicolle, Sandra Dewey Gunawan Basri, juga menonaktifkan kolom komentar di akun Instagram miliknya sejak Harvey Moise pertama kali ditangkap karena kasus korupsi.
Baca juga:
Meskipun Sandra Dewey berpisah dari Harvey Moyes, asetnya disita, dan nasib 88 tas mewah dalam bahaya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Harvey Moeis divonis enam tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar sampai dengan 6 bulan kurungan,” kata hakim di Ruang Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23 Desember 2024.
Sebab, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Harvey Mois.
Terdakwa Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara setelah kasus korupsi PT Timah merugikan negara hingga Rp300 triliun. Sidang penuntutan digelar pada Senin, 9 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Terdakwa menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey Moise, tidak termasuk masa hukuman atas perintah terdakwa untuk tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara jika denda tidak dibayar. Memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, kata jaksa.
Namun, jika Harvey gagal membayar penggantian dalam waktu satu bulan sejak keputusan akhir atau penolakan, properti Harvey dapat disita dan dilelang untuk menutupi penggantian tersebut.
Kemudian, jika Harvey tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar hak gadai, maka akan diringankan menjadi 6 tahun penjara.
Jaksa menilai Harvey melanggar pasal yang disebutkan dalam dakwaan pokok pertama, Pasal 18 ayat 2 (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 Bagian 1 KUHP dan Pasal 3 UU. 1 KUHP Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Tahun 2010.
Halaman berikutnya
Sebab, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Harvey Mois.