PAM Jaya akan menaikkan tarif air mulai Januari 2025, berikut penjelasan dan detailnya

Kamis, 26 Desember 2024 – 13:56 WIB

Jakarta — Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) mengumumkan kenaikan tarif air minum mulai Januari 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Tarif Air Minum Penduduk Daerah Nomor 730 Tahun 2024 oleh Gubernur DKI Jakarta. Perusahaan air minum Jaya.

Baca juga:

Presiden Prabovo diyakini mampu mencapai 12% pada tahun 2025 di bawah PPN

“Pemberlakuan tarif baru ini akan mulai berlaku pada Januari 2025 dan tercermin pada tagihan air Februari 2025,” kata Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin dalam keterangan resmi, 26 Desember 2024.

Menurut Arief, kenaikan tarif ini dilakukan untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan air minum secara adil dan merata bagi seluruh warga Jakarta. Ia mengatakan, tarif air di Jakarta tidak pernah meningkat dalam 17 tahun terakhir, padahal kebutuhan air bersih semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan urbanisasi.

Baca juga:

Dibandingkan Vietnam, kenaikan PPN di Indonesia justru lebih berpihak pada rakyat

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin.

Foto:

  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

“Kita tahu tarif air minum di Jakarta tidak berubah selama 17 tahun terakhir, sementara biaya penggunaan air bersih semakin meningkat. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas hidup masyarakat,” kata Arief.

Baca juga:

Diskon 10 persen di Tol Cimanggis-Cibitung saat musim libur Natal, cek harga

Kebijakan ini juga mendukung tujuan PAM Jaya untuk menyediakan 100 persen air minum bagi warga Jakarta pada tahun 2030.

Arief menjelaskan, kenaikan tarif akan memungkinkan PAM Jaya meningkatkan investasi di bidang infrastruktur dan memastikan pasokan air bersih berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan air minum yang berkualitas. “Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk mencapai tujuan tersebut,” kata Arief.

Tarif konsumsi dasar tetap stabil

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan standar kebutuhan dasar air minum sebesar 10 m³ per bulan per keluarga.

Bagi pelanggan PAM Jaya yang konsumsi airnya di bawah angka tersebut, tidak ada perubahan tarif yang signifikan.

“Tarif pemakaian 0-10 m³ masih sama dengan tarif sebelumnya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan kenaikan tarif ini jika konsumsi airnya dalam batas wajar,” jelas Arief.

Tidak semua kelompok pelanggan akan menghadapi kenaikan tarif. Bahkan, terdapat penurunan tarif konsumsi air 0-10 m³ untuk beberapa kelompok pelanggan, seperti kategori KI (bangunan sosial dan rumah tangga sangat sederhana). Berikut rincian tarif baru berdasarkan kelompok pelanggan:

• Kelompok pelanggan KI (bangunan sosial, rumah tangga sangat sederhana, hidran kebakaran):

• Konsumsi air 0-10 m³: Rp 1000/m³

• Konsumsi air 11-20 m³: Rp 1500/m³

• Konsumsi air di atas 20 m³: Rp 1700/m³

• Apartemen yang sangat sederhana:

• Konsumsi air 0-10 m³: Rp 1000/m³

Arief juga mengatakan penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjamin stabilitas layanan air minum di Ibu Kota sekaligus terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Halaman berikutnya

“Kami ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan air minum yang berkualitas. “Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk mencapai tujuan tersebut,” kata Arief.

Halaman berikutnya



Sumber