Jalur pendakian Semeru telah dibuka kembali

Kamis, 26 Desember 2024 – 19:00 WIB

Malang, VIVA – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) kembali membuka jalur pendakian Gunung Semeru, Bromo, Malang, Jawa Timur. Demikian pemberitahuan yang dikeluarkan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) pada Kamis, 26 Desember 2024.

Baca juga:

Libur Natal 2024, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Merak Turun 13%

Jalur pendakian Gunung Semeru kembali dibuka pada 23 Desember 2024 setelah dilakukan peninjauan langsung oleh Menteri Kehutanan dan Dirjen Perlindungan Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung dan koordinasi dengan instansi terkait, diputuskan untuk dibuka kembali, kata Rudijanta Tjahja Nugraha, Kepala Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Baca juga:

Pj Gubernur Jabar mengerahkan Satpol PP untuk mencegah pungli di tempat wisata

Ranu Kumbolo (Instagram BBTN Bromo Tengger Semeru)

Foto:

  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Kalaupun dibuka jalurnya, pendakian hanya bisa dilakukan sampai Ranu Kumbolo. Sedangkan kuota pendaki yang diperbolehkan adalah 200 orang per hari, durasi pendakian 2 hari 1 malam.

Baca juga:

Contraflow diterapkan di Tol Jagorawi arah Jakarta, cek detailnya!

Batas maksimal pendakian hanya sampai Ranu Kumbolo, kata Rudijanta.

Namun prosedur izin pendakian dilakukan secara online di bookingsemeru.bromotenggersemeru.org. Tiket harus dipesan minimal 3 hari sebelum pendakian.

“Pemesanan dan pembayaran bisa dilakukan secara online karena langsung disetor ke kas negara,” kata Rudijanta.

Waktu pelaporan pendakian di kantor Resort Ranupani adalah pukul 08.00 WIT sampai dengan pukul 14.00 WIT. Sedangkan waktu pemberangkatan pukul 15.00 WIB.

Waktu keberangkatan maksimal pukul 16.00 WIB, kata Rudijanta.

Bagi wisatawan domestik, harga tiket pendakian Gunung Semeru adalah Rp73.000 untuk 2 hari biasa, Rp83.000 untuk 1 hari kerja dan 1 hari libur, dan Rp93.000 untuk 2 hari libur. Sedangkan wisatawan asing dikenakan tarif Rp 435.000 per hari.

Halaman berikutnya

“Pemesanan dan pembayaran bisa dilakukan secara online karena langsung ditransfer ke kas negara,” kata Rudijanta.

Halaman berikutnya



Sumber