Jumat, 27 Desember 2024 – 08:15 WIB
Semarang, VIVA – Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka atas meninggalnya dr Aulia Risma (AR), peserta Program Pelatihan Doktor (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) bidang Anestesiologi, pada Selasa (24/12/2024). Inisial ketiga tersangka adalah Dokter TE, SM dan Dr ZR.
Baca juga:
Bicara Megawati PDIP Pecah, Terbukti Sopir Bus SMA Bogor Diduga Fatal
Dr TE Undip diketahui pernah menjabat sebagai kepala kurikulum anestesiologi di Fakultas Kedokteran, SM merupakan staf administrasi Program Studi Anestesiologi, dan dr ZR merupakan korban utama program pendidikan tersebut.
Tiga di antaranya disangkakan melanggar Pasal 368 Bagian 1 KUHP tentang Pemaksaan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Selain itu, mereka dijerat Pasal 335 Bagian 1 Ayat 1 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI Tahun 2013 karena terbukti memaksa orang lain melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu. .
Baca juga:
Ketua program pelatihan dan seorang dokter senior menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya dr Auliya
Universitas Diponegoro menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada para tersangka. Juru Bicara Undip sekaligus kuasa hukum Kaerul mengatakan, bantuan tersebut diberikan bukan untuk kepentingan apa pun melainkan untuk menjamin keadilan berdasarkan fakta hukum.
Baca juga:
Penetapan tersangka kematian dr Auliya tertunda, polisi hanya mengungkap kasus pemerasan
“Undip memberikan bantuan hukum dengan harapan memberikan keadilan berdasarkan kebenaran obyektif dan bukan pada kepentingan pihak tertentu,” kata Kaerul, Kamis (26/12/2024).
Kaerul juga mengatakan Undeep menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia mengoreksi laporan sebelumnya, mengatakan bahwa salah satu tersangka adalah petugas administrasi, bukan kepala staf medis SM.
“Karena sudah memasuki tahap fair, tentunya Undip menghormati proses hukumnya,” jelasnya.
“Tersangka terdiri dari kepala kurikulum, tenaga administrasi, dan seorang siswa PPDS. “Tiga orang di antaranya masih menjalankan tugasnya seperti biasa,” imbuhnya.
Dalam proses hukum ini, Undip tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. “Kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Kaerul.
Dari pemeriksaan, para dokter diduga memeras biaya kepada siswa PPDS TE dan SM, termasuk korban. Koleksi ini bersifat informal dan ada pula yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, dokter ZR selaku kakak korban memberikan tekanan, aturan, dan hukuman berlebihan kepada juniornya. (Didet Kordiaz/Semarang)
Halaman berikutnya
Sumber: Google Maps