BI memastikan transaksi QRIS tidak dikenakan PPN 12 persen

Jumat, 27 Desember 2024 – 14:44 WIB

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memastikan transaksi yang menggunakan kode quick respon Indonesia Standard (QRIS) tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Bank Indonesia menjelaskan tarif PPN sebesar 12 persen. hanya dibebankan kepada konsumen yang membeli barang atau jasa, bukan atas transaksi yang dilakukan.

Baca juga:

KPK Panggil 2 Anggota DPR dalam Kasus Korupsi Bank Indonesia

Dengan demikian, PPN yang dibebankan kepada konsumen hanyalah PPN atas barang/jasa yang dibeli dan bukan PPN atas transaksi yang dilakukan melalui QRIS atau pembayaran nontunai lainnya.“,” tulis BI melalui Instagram @bank_Indonesia pada Jumat 27 Desember 2024.

Baca juga:

IHSG Sesi I turun 0,12 persen, saham ANTM hingga PGAS Perkasa

Kemudian PPN atas jasa sistem pembayaran, PPN dihitung hanya dari biaya jasa (biaya layanan) Diunggah oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). pedagangtermasuk Tingkat diskon pedagang (MDR).

“Tidak akan dikenakan PPN kepada konsumen seperti yang selama ini terjadi,” ujarnya.

Baca juga:

Sejumlah insentif pemerintah telah disetujui untuk mengurangi dampak PPN hingga 12% pada tahun 2025, berikut penjelasannya

Selain itu, BI juga memberlakukan QRIS MDR 0 persen untuk Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp 500.000 mulai 1 Desember 2024.

“Bank Indonesia sudah menerapkannya Tingkat diskon pedagang (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp 500.000 mulai 1 Desember 2024 pedagang “Usaha Mikro (UMI), maka PPN atas transaksi MDR sebesar Rp 0,” imbuhnya.

Pengamat kebijakan publik, Justinus Prastovo

Kenaikan PPN dapat memberikan dampak positif bila dibarengi dengan relaksasi dan transparansi

Kebijakan pemerintah yang menaikkan PPN hingga 12 persen di luar kebutuhan pokok atau esensial bagi masyarakat dikatakan merupakan strategi yang baik jika dibarengi dengan mitigasi.

img_title

VIVA.co.id

27 Desember 2024



Sumber