Jumat, 27 Desember 2024 – 19:26 WIB
Jakarta – Mahkamah Agung Indonesia telah merilis hasil tahun 2024 yang menunjukkan bahwa total 30.763 kasus telah diselesaikan sepanjang tahun tersebut.
Baca juga:
Selesaikan 30.763 soal selama MA 2024
Ketua Hakim Sunarto mengatakan, data tersebut diambil dari total kasus yang terdaftar pada tahun 2024 sebanyak 31.112 kasus.
Jumlah tersebut mencakup 30.965 kasus yang diajukan pada tahun 2024 dan 147 kasus yang diajukan sejak tahun 2023.
Baca juga:
Harapan akan adanya peradilan yang independen seiring dengan mulai menjabatnya Ketua Mahkamah Agung yang baru
Hingga 20 Desember 2024, Mahkamah Agung telah berhasil menyelesaikan 30.763 perkara dengan tingkat efisiensi penyelesaian perkara sebesar 98,88 persen, kata Sunarto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27 Desember).
Ia juga menjelaskan, jumlah kasus yang diterima pada tahun 2024 meningkat 13,62 persen dibandingkan tahun 2023 yang dibuka sebanyak 27.252 kasus.
Baca juga:
Sunarto menjadi Ketua MA, aparat penegak hukum diharapkan bebas dari campur tangan
“Jumlah kasus yang diselesaikan juga meningkat sebesar 12,42 persen dibandingkan tahun 2023 sebanyak 27.365 kasus yang diselesaikan. Rasio efisiensi penyelesaian kasus menjadi salah satu indikator utama yang digunakan untuk mengukur efisiensi dalam pengelolaan perkara,” imbuhnya.
Sunarto juga mencatat, MA secara konsisten menjaga tingkat penyelesaian perkara di atas 90 persen.
“Sejak tahun 2017, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas di atas 90 persen, suatu pencapaian yang patut dirayakan. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, angka tersebut meningkat hingga di atas 98 persen,” ujarnya.
Mahkamah Agung juga telah mencapai kemajuan yang signifikan dalam mengarsipkan kasus-kasus dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan yang lebih rendah selain memperbaiki prosedurnya.
Pada tahun 2024, sebanyak 30.316 materi perkara telah diarsipkan dan didistribusikan.
Menurut Sunarto, kinerja kearsipan pengadilan meningkat 6,66 persen dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara.
“Dari 30.316 perkara yang diselesaikan pada tahun 2024, sebanyak 96,52 persen atau 29.261 perkara diselesaikan tepat waktu, yaitu dalam waktu tiga bulan setelah hukuman dijatuhkan,” jelasnya.
Hasilnya, berdasarkan pencapaiannya pada tahun 2024, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan tingkat pengajuan tepat waktu di atas 90 persen sejak tahun 2023.
Halaman berikutnya
“Sejak tahun 2017, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas di atas 90 persen, suatu pencapaian yang patut dirayakan. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, angka tersebut meningkat hingga di atas 98 persen,” ujarnya.