Sesat! Pimpinan pesantren, anak-anaknya, bahkan para guru Santriwati yang kejam di Lombok

Sabtu, 28 Desember 2024 – 19:26 WIB

Lombok, LANGSUNG – Tiga tersangka telah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Barat karena diduga menganiaya seorang siswi. Ketiga pelaku tersebut adalah Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial Ustaz S, anak Pengurus Pondok Pesantren WM alias TW dan Guru Pondok Pesantren HM. alias AM.

Baca juga:

KPK memuji Hasto yang menghargai penetapan tersangka: sikap ideal seorang Sekjen partai besar

Tiga di antara pelaku diduga menganiaya siswi berusia 16 tahun. Setelah mendapat informasi dari orang tua korban, polisi menyelidiki kasus tersebut.

Gambar kekerasan perempuan

Foto:

  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

Baca juga:

Connie Bakri Mengaku Amankan Dokumen Hasto di Rusia dan Bisa Jadi Bom Waktu, Apa Itu?

Kepala Departemen PPA Sat. Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, Ipda Dhimas Prabowo mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka berbeda-beda. Tersangka WM, anak pimpinan salah satu pesantren, diduga menyetubuhi korban di kamar tidurnya pada dini hari November 2023.

Caranya, tersangka membangunkan korban yang sedang tidur, menariknya ke dalam kamar, dan setelah itu melakukan perbuatan tidak senonoh seperti menyentuh tubuh korban, melakukan hubungan badan, kata dia, Sabtu, 28 Desember 2024.

Baca juga:

Seorang guru di Mataram menganiaya 10 siswanya, caranya mandi suci dan menyebarkan ilmu.

Sementara itu, Tersangka S yang berprofesi sebagai Ketua HF Foundation diduga beberapa kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban di kamar ibu tersangka. Aksi korupsi tersebut dilakukan pada bulan Juni, Agustus, dan Oktober 2024.

Tersangka XM juga diduga menganiaya korban di lokasi yang sama pada September 2024. Caranya hampir sama, yaitu mencium korban dan memeluknya dengan paksa.

Awalnya pelapor dan korban datang ke Polres Lombok Barat untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan anak, kata Ipda Dhimas.

Bareskrim PPA Polres Lombok Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. Termasuk wawancara/pernyataan pelapor, korban dan saksi.

Lebih dari satu korban

Kemudian berdasarkan hasil visum korban terdapat luka lama akibat trauma benda tumpul, sesuai keterangan korban dirinya pernah melakukan hubungan badan. Ada pula tiga saksi lainnya yang mengaku mengalami pelecehan seksual.

Setelah perkara dilimpahkan, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan identifikasi tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan atau identifikasi terhadap para saksi, ketiganya (saksi) mengaku sebagai korban. Kemudian dilakukan pengambilan sidik jari dan ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Hubungan kekuasaan

Motif kejahatan yang dilakukan tersangka adalah oportunisme dan korban berasumsi tidak akan melaporkannya karena tersangka adalah guru korban di HF Foundation.

Para tersangka juga diduga menggunakan doktrin ketaatan kepada guru yang dilatih di yayasan tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu buah kaos lengan pendek berwarna hitam dan satu buah kaos berwarna hitam, ujarnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal WM 76D Jo. Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 (1) Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Anak RI Pasal 35 Tahun 2014.

Sedangkan tersangka S, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 juncto pasal 76E disangkakan melakukan pelanggaran. Pasal 64 KUHP juncto bagian 1 diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Tersangka XM juga dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak RI Nomor 23 Tahun 2002 beserta pasalnya disangkakan melanggar Pasal 76E. dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pihak berwenang akan terus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memastikan pelakunya dihukum setimpal.

Halaman selanjutnya

Lebih dari satu korban

Halaman selanjutnya



Sumber