Mengerikan sekali, dalam hitungan detik, mobil Wuling ditabrak bus di tol Surabaya.

Senin, 30 Desember 2024 – 10:13 WIB

VIVA – Video yang beredar di media sosial memperlihatkan Wuling Alvez W 1108 DD ditabrak bus L 7744 UV di Tol Surabaya-Gresik KM 5, Sabtu 28 Desember 2024.

Baca juga:

Kotak hitam udara Jeju ditemukan rusak sebagian, penyelidikan akan memakan waktu lama

Video detik-detik bus PO Jaya Utama menabrak SUV di jalur kanan terekam dashcam Alvez dan diunggah ke Instagram @dashcam_owners_indonesia.

Baca juga:

Tanyakan kisah sedih keluarga korban banjir Jeju, kemungkinan selamat

Dalam postingan tersebut dijelaskan, awalnya bus melaju dengan kecepatan konstan di jalur tengah, sedangkan Vuling Alvez yang berada di jalur kanan melakukan akselerasi di jalur kanan guna menyalip bus tersebut.

Baca juga:

Status mobil Komika Fiko yang dipinjam sejumlah artis terungkap

Namun tiba-tiba bus tersebut tiba-tiba melintasi jalur dan menyerempet kendaraan hingga menabrak media di jalan. Usai kejadian tersebut, bus langsung tancap gas untuk melarikan diri.

Sungguh menakutkan melihat bus menabrak Alves karena jika dia kehilangan keseimbangan atau pengemudinya panik, kecelakaan berbahaya bisa saja menimpa mobil Wooling.

Akibat kejadian tersebut, bodi mobil bemper depan dan belakang, pintu depan dan pintu belakang rusak, serta ban depan kanan pecah, tulis status pada Senin, 30 Desember 2024.

Dijelaskan, pengemudi mobil Rizki Baihaqi kemudian mendatangi kantor PT Jaya Utama Indo untuk meminta pertanggungjawaban.

Meski melaporkan kelakuan nekat sopir bus tersebut kepada pihak perusahaan, Rizki tidak menerima ganti rugi, namun diminta melaporkan kejadian tersebut ke polisi jika menginginkan ganti rugi.

Menurut Pasal 108 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan”, apabila pengemudi bermaksud menyalip kendaraan di depannya atau atas perintah petugas kendaraan bermotor Dijelaskan bahwa penggunaan kolom kanan dengan i diperbolehkan. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk sementara menggunakan jalur kiri.

Bus diperbolehkan menggunakan jalur kanan, namun memerlukan pengawasan polisi berdasarkan Pasal 135 UU LLAJ, karena aturan menyatakan bahwa bus harus tetap berada di jalur kiri, sama seperti truk.

Halaman selanjutnya

Dijelaskan, pengemudi mobil Rizki Baihaqi kemudian mendatangi kantor PT Jaya Utama Indo untuk meminta pertanggungjawaban.



Sumber