Senin, 30 Desember 2024 – 11:18 WIB
Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdulla Harun Masiku menyatakan kasus tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri. Said mengatakan, hal itu berdasarkan pengetahuannya selama ini sebagai elite DPP PDIP.
Baca juga:
Haroun membantah tudingan Masiku menutup-nutupi alasan Yasonna memecat Kepala Imigrasi.
“Tidak perlu ada spekulasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua Umum,” kata Saeed dalam keterangannya, 30 Desember 2024.
Oleh karena itu, Said berharap tidak ada pihak yang menerima gagasan tersebut di luar proses hukum. Hal itu dikatakannya karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diatur berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan kekuasaan dan pendapat.
Baca juga:
Respons KPK yang sangat baik ini mengingat PDIP belum mengetahui secara jelas alasan larangan Yasonna berpergian.
Said menjelaskan, jika kehidupan berbangsa terus riuh dan kontroversial, persoalan hukum bisa terancam. Ia juga prihatin dengan adanya ketidakpastian hukum yang dipandang negatif oleh masyarakat dan pelaku pasar.
Baca juga:
Paling Populer: Istana Tanggapi Hasto, Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Ingin Bongkar Korupsi Pejabat
Padahal, kata dia, Indonesia saat ini sedang menghadapi situasi perekonomian yang tidak mudah untuk bergerak maju dengan jumlah kelas menengah yang menyusut. Situasi ini diperparah dengan meningkatnya jumlah PHK.
Menurutnya, pasar saat ini masih menunggu arah kebijakan perekonomian dari pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya terkait kebijakan perekonomian.
“Menyediakan lingkungan yang mendukung, ada kepastian hukum agar pemerintah dapat berfungsi dengan baik,” ujarnya.
Belakangan, Saeed juga meminta agar penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Cristianto yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Harun Masiku tidak dijadikan sebagai perintah pengadilan.
Menurut Saeed, Hasto menyatakan akan taat hukum. Menurut dia, hal itu selama ini terbukti dengan patuhnya KPK pada setiap panggilan pengadilan.
Di sisi lain, Said juga berharap lembaga antikorupsi bisa bertindak proporsional. Selain itu, KPK dapat melindungi institusi KPK dari campur tangan siapapun untuk menjamin supremasi hukum.
Soal sanksi sejumlah pihak atas tindakan KPK dalam menyelesaikan status hukum Mas Khasto karena campur tangan politik, hal itu harus disikapi KPK demi menjaga harkat dan martabat KPK, ujarnya.
Halaman selanjutnya
“Menyediakan lingkungan yang mendukung, ada kepastian hukum agar pemerintah dapat berfungsi dengan baik,” ujarnya.