Helena Lim Tin divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi, tinjauan hakim

Senin, 30 Desember 2024 – 18:07 WIB

Jakarta – Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Pantai Indah Kapuk (PIK) dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, dalam kasus korupsi. Di PT Timah.

Baca juga:

Jaksa menuntut ganti rugi Rp 210 miliar dari PIK Helena Lim yang tidak waras, namun hakim memutuskan Rp 900 juta.

Hakim Helena Lim menjelaskan, dirinya tidak mendukung program pemerintah yang berupaya bebas dari praktik korupsi.

Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, kata hakim di ruang sidang, Senin, 30 Desember 2024.

Baca juga:

Prabowo mengibaratkan hukuman ringan Harvey Moyes seperti pencuri ayam: bisa melemahkan rasa keadilannya

Helena Lim bersaksi di persidangan Harvey Moeis

Hakim pun menjelaskan apa yang akan dia lakukan untuk Elena. Elena Lim masih dianggap sebagai pencari nafkah keluarganya, sehingga hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan, kata hakim.

Baca juga:

Sekjen PDIP Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus Harun Masiku, kata Yohanis Tanak

Memang hakim menilai penyesalan terdakwa atas perbuatan korupsinya.

Helena Lim dipenjara selama 5 tahun

Super kaya Helena Lim, pemilik Pantai Indah Kapuk (PIK) dan PT Quantum Skyline Exchange, divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi di PT Timah.

Sidang penjatuhan hukuman digelar pada Senin, 30 Desember 2024 di Sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Terdakwa Yelena divonis 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp750 juta, yang akan diringankan menjadi 6 bulan penjara apabila denda tidak dibayar,” kata hakim.

Hakim memutuskan Helena Lim secara hukum bersalah melakukan korupsi dan membantu serta bersekongkol TPPU di PT Timah.

“Menyatakan terdakwa Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu dan bersekongkol dengan korupsi dan pencucian uang sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pokok pertama dan kedua,” kata hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Helena Lim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menuntut Helena Lim delapan tahun penjara dalam kasus korupsi.

Halaman selanjutnya

Sidang penjatuhan hukuman digelar pada Senin, 30 Desember 2024 di Sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman selanjutnya



Sumber