Selasa, 31 Desember 2024 – 13:34 WIB
VIVA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan agar pengalihan kendali aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus selesai pada 12 Januari. 2025. .
Baca juga:
Jaksa memerintahkan pengembalian aset rumah dan jam tangan mewah kepada Helena Lim, hakim: tidak ada kejahatan terkait
Oleh karena itu, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin meminta pemerintah dan regulator terkait segera menerapkan peraturan pemerintah peralihan (PP) tersebut. Hal ini ditegaskan guna menjamin kepastian hukum dalam pendelegasian wewenang.
Dalam keterangannya, Puteri mengatakan sesuai dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 “Tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan” (P2SK), pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, akan dialihkan dari Bappebti kepada OJK menjelaskan gigi tersebut. .
Baca juga:
Gudang Robot Perdagangan Net89, Bareskrim Polry Sita Aset di Tiga Lokasi Senilai Rp 49 Miliar
Menurut dia, pengalihan kewenangan tersebut diatur dalam PP yang harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah undang-undang tentang PPSK terbit. Namun RPP ini masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi oleh pemerintah dan otoritas regulasi terkait.
Baca juga:
Pertambangan dan transportasi merupakan sektor yang paling diminati investor di Indonesia
Sedangkan pelimpahan kekuasaan umum akan dilakukan dalam waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak 12 Januari 2023. Jadi peralihan ini juga harus selesai pada 12 Januari 2025. Artinya masih ada waktu untuk segera diselesaikan. sebaik-baiknya,” ujarnya, Selasa, 31 Desember 2024.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja komisi. Hal itu juga disebutkan dalam kesimpulan rapat.
OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lainnya. Hal ini untuk memastikan kelancaran proses transisi dan pendaratan lunak. Sehingga tidak mengganggu aktivitas operasional dan proses bisnis yang sedang berjalan.
Puteri mengatakan OJK harus memastikan terciptanya ekosistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi. Oleh karena itu, OJK harus memastikan kesiapan dari sisi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan teknologi regulasi, sumber daya manusia regulasi, bursa, safeguard, mitigasi risiko, keamanan data, dan perlindungan konsumen.
Lebih lanjut, Puteri menyebutkan jumlah investor kripto mencapai 21,63 juta dan total transaksi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 475,13 triliun. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melampaui jumlah investor pasar modal yang masih berkisar 14,35 juta.
Namun menurutnya, sarana investasi ini juga memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi maraknya aset kripto ilegal.
Oleh karena itu, kami tekankan agar OJK dapat memberikan aspek perlindungan konsumen dan investor, termasuk upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan risiko aset tersebut, ujarnya.
Halaman selanjutnya
OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lainnya. Hal ini untuk memastikan transisi berjalan lancar dan soft landing. Sehingga tidak mengganggu aktivitas operasional dan proses bisnis yang sedang berjalan.